Berita

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur/Net

Hukum

Kasus Mafia Tanah Cakung Jangan hanya Berhenti di Abdul Halim

JUMAT, 17 MARET 2023 | 15:59 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur diharapkan bisa diusut tuntas hingga menangkap otak kejahatan sebenarnya.

Tuntutan tersebut disampaikan PT Salve Veritate selaku pemilik tanah Cakung seluas 7,7 hektare setelah mencermati surat dakwaan terdakwa Abdul Halim yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Menurut kuasa hukum PT Salve Veritate, Fandi Denisatria, Abdul Halim yang sebelumnya mengaku sebagai pemilik lahan hanya sebagai boneka yang diperalat oleh pihak tertentu.


"Dari pembacaan dakwaan itu, kami kuasa hukum PT Salve Veritate yang dirugikan atas kasus mafia tanah di Cakung memiliki beberapa catatan," kata Fandi dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (17/3).

Ia memaparkan, Abdul Halim didakwa dengan pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud Pasal 263 ayat 1 KUHP. Kemudian, menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat 2 KUHP, memalsukan akta otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 264 ayat 2 KUHP hingga TPPU dalam Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Masih di surat dakwaan, Abdul Halim didakwa mengambil tanah milik PT Salve Veritate dengan menggunakan surat-surat yang diduga palsu. Lalu dalam dakwaan, dibeberkan pihak-pihak yang turut ikut membantu Abdul Halim menguasai tanah secara melawan hukum.

"Dalam dakwaan JPU juga dikatakan tanah milik PT Salve Veritate tersebut dibeli oleh Harto Khusumo dari Abdul Halim dan kini digunakan oleh PT Temas," kata Fandi.

Fandi memandang, surat dakwaan tersebut menguatkan dugaan bahwa Abdul Halim hanya figur yang diperalat oleh pihak tertentu untuk menyerobot tanah yang kini milik PT Salve Veritate.

Oleh karenanya, ia meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seluruh pihak yang disebutkan dalam dakwaan untuk mendalami peran, motif, serta perbuatan masing-masing pada sidang pembukitan.

"Kami selaku kuasa hukum PT Salve Veritate berharap pengungkapan kasus sengketa tanah ini harus terus dilakukan dan tidak boleh berhenti di Abdul Halim," tutupnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya