Berita

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur/Net

Hukum

Kasus Mafia Tanah Cakung Jangan hanya Berhenti di Abdul Halim

JUMAT, 17 MARET 2023 | 15:59 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur diharapkan bisa diusut tuntas hingga menangkap otak kejahatan sebenarnya.

Tuntutan tersebut disampaikan PT Salve Veritate selaku pemilik tanah Cakung seluas 7,7 hektare setelah mencermati surat dakwaan terdakwa Abdul Halim yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Menurut kuasa hukum PT Salve Veritate, Fandi Denisatria, Abdul Halim yang sebelumnya mengaku sebagai pemilik lahan hanya sebagai boneka yang diperalat oleh pihak tertentu.


"Dari pembacaan dakwaan itu, kami kuasa hukum PT Salve Veritate yang dirugikan atas kasus mafia tanah di Cakung memiliki beberapa catatan," kata Fandi dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (17/3).

Ia memaparkan, Abdul Halim didakwa dengan pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud Pasal 263 ayat 1 KUHP. Kemudian, menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat 2 KUHP, memalsukan akta otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 264 ayat 2 KUHP hingga TPPU dalam Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Masih di surat dakwaan, Abdul Halim didakwa mengambil tanah milik PT Salve Veritate dengan menggunakan surat-surat yang diduga palsu. Lalu dalam dakwaan, dibeberkan pihak-pihak yang turut ikut membantu Abdul Halim menguasai tanah secara melawan hukum.

"Dalam dakwaan JPU juga dikatakan tanah milik PT Salve Veritate tersebut dibeli oleh Harto Khusumo dari Abdul Halim dan kini digunakan oleh PT Temas," kata Fandi.

Fandi memandang, surat dakwaan tersebut menguatkan dugaan bahwa Abdul Halim hanya figur yang diperalat oleh pihak tertentu untuk menyerobot tanah yang kini milik PT Salve Veritate.

Oleh karenanya, ia meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seluruh pihak yang disebutkan dalam dakwaan untuk mendalami peran, motif, serta perbuatan masing-masing pada sidang pembukitan.

"Kami selaku kuasa hukum PT Salve Veritate berharap pengungkapan kasus sengketa tanah ini harus terus dilakukan dan tidak boleh berhenti di Abdul Halim," tutupnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya