Berita

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur/Net

Hukum

Kasus Mafia Tanah Cakung Jangan hanya Berhenti di Abdul Halim

JUMAT, 17 MARET 2023 | 15:59 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur diharapkan bisa diusut tuntas hingga menangkap otak kejahatan sebenarnya.

Tuntutan tersebut disampaikan PT Salve Veritate selaku pemilik tanah Cakung seluas 7,7 hektare setelah mencermati surat dakwaan terdakwa Abdul Halim yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Menurut kuasa hukum PT Salve Veritate, Fandi Denisatria, Abdul Halim yang sebelumnya mengaku sebagai pemilik lahan hanya sebagai boneka yang diperalat oleh pihak tertentu.


"Dari pembacaan dakwaan itu, kami kuasa hukum PT Salve Veritate yang dirugikan atas kasus mafia tanah di Cakung memiliki beberapa catatan," kata Fandi dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (17/3).

Ia memaparkan, Abdul Halim didakwa dengan pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud Pasal 263 ayat 1 KUHP. Kemudian, menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat 2 KUHP, memalsukan akta otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 264 ayat 2 KUHP hingga TPPU dalam Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Masih di surat dakwaan, Abdul Halim didakwa mengambil tanah milik PT Salve Veritate dengan menggunakan surat-surat yang diduga palsu. Lalu dalam dakwaan, dibeberkan pihak-pihak yang turut ikut membantu Abdul Halim menguasai tanah secara melawan hukum.

"Dalam dakwaan JPU juga dikatakan tanah milik PT Salve Veritate tersebut dibeli oleh Harto Khusumo dari Abdul Halim dan kini digunakan oleh PT Temas," kata Fandi.

Fandi memandang, surat dakwaan tersebut menguatkan dugaan bahwa Abdul Halim hanya figur yang diperalat oleh pihak tertentu untuk menyerobot tanah yang kini milik PT Salve Veritate.

Oleh karenanya, ia meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seluruh pihak yang disebutkan dalam dakwaan untuk mendalami peran, motif, serta perbuatan masing-masing pada sidang pembukitan.

"Kami selaku kuasa hukum PT Salve Veritate berharap pengungkapan kasus sengketa tanah ini harus terus dilakukan dan tidak boleh berhenti di Abdul Halim," tutupnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya