Berita

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur/Net

Hukum

Kasus Mafia Tanah Cakung Jangan hanya Berhenti di Abdul Halim

JUMAT, 17 MARET 2023 | 15:59 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur diharapkan bisa diusut tuntas hingga menangkap otak kejahatan sebenarnya.

Tuntutan tersebut disampaikan PT Salve Veritate selaku pemilik tanah Cakung seluas 7,7 hektare setelah mencermati surat dakwaan terdakwa Abdul Halim yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Menurut kuasa hukum PT Salve Veritate, Fandi Denisatria, Abdul Halim yang sebelumnya mengaku sebagai pemilik lahan hanya sebagai boneka yang diperalat oleh pihak tertentu.

"Dari pembacaan dakwaan itu, kami kuasa hukum PT Salve Veritate yang dirugikan atas kasus mafia tanah di Cakung memiliki beberapa catatan," kata Fandi dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (17/3).

Ia memaparkan, Abdul Halim didakwa dengan pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud Pasal 263 ayat 1 KUHP. Kemudian, menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat 2 KUHP, memalsukan akta otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 264 ayat 2 KUHP hingga TPPU dalam Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Masih di surat dakwaan, Abdul Halim didakwa mengambil tanah milik PT Salve Veritate dengan menggunakan surat-surat yang diduga palsu. Lalu dalam dakwaan, dibeberkan pihak-pihak yang turut ikut membantu Abdul Halim menguasai tanah secara melawan hukum.

"Dalam dakwaan JPU juga dikatakan tanah milik PT Salve Veritate tersebut dibeli oleh Harto Khusumo dari Abdul Halim dan kini digunakan oleh PT Temas," kata Fandi.

Fandi memandang, surat dakwaan tersebut menguatkan dugaan bahwa Abdul Halim hanya figur yang diperalat oleh pihak tertentu untuk menyerobot tanah yang kini milik PT Salve Veritate.

Oleh karenanya, ia meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seluruh pihak yang disebutkan dalam dakwaan untuk mendalami peran, motif, serta perbuatan masing-masing pada sidang pembukitan.

"Kami selaku kuasa hukum PT Salve Veritate berharap pengungkapan kasus sengketa tanah ini harus terus dilakukan dan tidak boleh berhenti di Abdul Halim," tutupnya.

Populer

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

Hizbullah Bombardir Pangkalan Militer Israel Pakai Rudal, Sirine Berdengung Kencang

Sabtu, 02 November 2024 | 18:04

UPDATE

Penyelundupan Ganja 159 Kg di Pelabuhan Bakauheni Digagalkan Polda Lampung

Jumat, 08 November 2024 | 01:53

Dorong Pengembangan Energi Panas Bumi, Pemerintah Bakal Suntik Dana ke PT Geo Dipa Energi

Jumat, 08 November 2024 | 01:36

Persib Menang Dramatis di Kandang Lion City, Hodak Akui Dinaungi Keberuntungan

Jumat, 08 November 2024 | 01:20

Dasar Hukum Penetapan Tersangka Tom Lembong Harus Dibuktikan

Jumat, 08 November 2024 | 00:59

Kemenkeu Siapkan Daftar Aset Sitaan BLBI untuk Dukung Program 3 Juta Rumah Prabowo

Jumat, 08 November 2024 | 00:45

Tiba di Surabaya, Kapal Selam Rusia Disambut Hangat Prajurit TNI AL

Jumat, 08 November 2024 | 00:25

Bahlil Umumkan Kepengurusan Lengkap Partai Golkar 2025-2029

Kamis, 07 November 2024 | 23:59

KPK: Korupsi di LPEI Rugikan Negara Rp1 Triliun

Kamis, 07 November 2024 | 23:22

Relawan Bobby Lovers Dituding Pelaku Pelemparan Wajah Edy Rahmayadi

Kamis, 07 November 2024 | 22:50

TNI AD-JHL Foundation Dukung Swasembada Pangan Prabowo

Kamis, 07 November 2024 | 22:46

Selengkapnya