Berita

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur/Net

Hukum

Kasus Mafia Tanah Cakung Jangan hanya Berhenti di Abdul Halim

JUMAT, 17 MARET 2023 | 15:59 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur diharapkan bisa diusut tuntas hingga menangkap otak kejahatan sebenarnya.

Tuntutan tersebut disampaikan PT Salve Veritate selaku pemilik tanah Cakung seluas 7,7 hektare setelah mencermati surat dakwaan terdakwa Abdul Halim yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Menurut kuasa hukum PT Salve Veritate, Fandi Denisatria, Abdul Halim yang sebelumnya mengaku sebagai pemilik lahan hanya sebagai boneka yang diperalat oleh pihak tertentu.

"Dari pembacaan dakwaan itu, kami kuasa hukum PT Salve Veritate yang dirugikan atas kasus mafia tanah di Cakung memiliki beberapa catatan," kata Fandi dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (17/3).

Ia memaparkan, Abdul Halim didakwa dengan pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud Pasal 263 ayat 1 KUHP. Kemudian, menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat 2 KUHP, memalsukan akta otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 264 ayat 2 KUHP hingga TPPU dalam Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Masih di surat dakwaan, Abdul Halim didakwa mengambil tanah milik PT Salve Veritate dengan menggunakan surat-surat yang diduga palsu. Lalu dalam dakwaan, dibeberkan pihak-pihak yang turut ikut membantu Abdul Halim menguasai tanah secara melawan hukum.

"Dalam dakwaan JPU juga dikatakan tanah milik PT Salve Veritate tersebut dibeli oleh Harto Khusumo dari Abdul Halim dan kini digunakan oleh PT Temas," kata Fandi.

Fandi memandang, surat dakwaan tersebut menguatkan dugaan bahwa Abdul Halim hanya figur yang diperalat oleh pihak tertentu untuk menyerobot tanah yang kini milik PT Salve Veritate.

Oleh karenanya, ia meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seluruh pihak yang disebutkan dalam dakwaan untuk mendalami peran, motif, serta perbuatan masing-masing pada sidang pembukitan.

"Kami selaku kuasa hukum PT Salve Veritate berharap pengungkapan kasus sengketa tanah ini harus terus dilakukan dan tidak boleh berhenti di Abdul Halim," tutupnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya