Berita

Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati/RMOL

Politik

Batas Akhir 31 Maret, Lebih dari 70 Ribu Penyelenggara Negara Belum Setor LHKPN

JUMAT, 17 MARET 2023 | 08:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Puluhan ribu penyelenggara negara belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, batas penyampaian LHKPN paling lambat pada Jumat (31/3).

Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, dari total 372.783 wajib lapor, 302.433 di antaranya sudah melaporkan LHKPN.

Dengan kata lain, masih ada 70.350 wajib lapor atau 19 persen dari total wajib lapor yang belum memenuhi kewajiban melaporkan LHKPN.


"KPK terus mengingatkan kepada para penyelenggara negara ataupun wajib lapor LHKPN untuk segera menyampaikan LHKPN periodik 2022-nya secara akurat dan tepat waktu. Di mana batas akhir pelaporannya pada tanggal 31 Maret 2023," ujar Ipi kepada wartawan dalam pesan singkat, Jumat pagi (17/3).

Lebih rinci, wajib lapor jajaran yudikatif yang sudah menyampaikan LHKPN ada 18.095 dari total 18.648 wajib lapor, atau jika dipersentase sebesar 97 persen. Selanjutnya di jajaran legislatif ada 20.078 wajib lapor. Dari jumlah ini, 10.348 sudah menyampaikan LHKPN atau sebesar 52 persen.

Kemudian pada jajaran eksekutif sebanyak 243.307 dari total 291.360 wajib lapor telah menyampaikannya atau sebesar 84 persen. Lalu dari jajaran BUMN/BUMD dari total 42.697 wajib lapor, sejumlah 30.683 telah melaporkan LHKPN-nya atau sebesar 72 persen.

"KPK menyampaikan apresiasi kepada para pegawai atau operator LHKPN yang ditugaskan pada instansi masing-masing yang telah membantu dan mendukung para penyelenggara negara ataupun wajib lapor lainnya di lingkungan instansi masing-masing, dapat menyampaikan LHKPN-nya secara tepat waktu," pungkas Ipi.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya