Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara/Net
INVESTOR dewasa ini memerlukan informasi mengenai keberlanjutan bisnis, misalnya tentang analisis ESG (lingkungan, sosial, dan tata kelola). Salah satu bagian dari analisis sosial pada ESG adalah indikator mengenai aspek kesehatan dan keselamatan (health and safety).
Pertamina termasuk sebagai salah satu BUMN berskala global, yang telah memberlakukan analisis keberlanjutan bisnis secara berkala, termasuk dalam urusan kesehatan dan keselamatan. Urusan tersebut berada pada gambaran rincian dari jenis pekerjaan Senior Vice President (SVP) Health, Safety, Security, and Enviromental (HSSE).
Kemudian masalah yang terjadi antara lain adalah Depo Plumpang terbakar tahun 2009, pipa meledak di lokasi kereta cepat Cimahi tahun 2019, minyak dan gas bocor di pesisir utara tahun 2019, kilang minyak Cilacap terbakar tahun 2021, kilang minyak Balongan terbakar tahun 2021, dan kilang minyak Balikpapan terbakar tahun 2022.
Berdasarkan persoalan keselamatan kerja yang terjadi secara beruntun tersebut, maka keberadaan divisi HSSE terbukti tergolong sangat penting dalam urusan tragedi kemanusiaan, yang dipicu oleh risiko dari aspek teknis dan lingkungan. Persoalan kecelakaan kerja terbaru adalah kebakaran depo Pertamina Plumpang Jakarta tahun 2023.
Permen ESDM 32/2021 mengatur bahwa kontraktor atau pemegang izin usaha wajib menjamin keselamatan instalasi dan peralatan pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi (Pasal 3 ayat 1).
Selanjutnya kepala teknik merupakan pimpinan tertinggi dari kontraktor atau pemegang izin usaha (Pasal 6 ayat 2). Kepala teknik dan/atau wakil ditetapkan oleh kepala inspeksi (Pasal 6 ayat 5). Kepala teknik dapat menunjuk perusahaan enjiniring atau institusi akademis untuk melakukan penelaah dan evaluasi.
Selanjutnya kegiatan inspeksi teknis dan pemeriksaan keselamatan dapat dilakukan secara berkala dan sewaktu-waktu oleh perusahaan inspeksi, yang dilakukan oleh kepala inspeksi.
Jadi kesehatan dan keselamatan kerja migas untuk meminimalkan potensi risiko kecelakaan-kecelakaan kerja di atas, maka garda depan pilar-pilar bukan hanya bertumpu pada divisi HSSE, melainkan juga pada kehandalan kinerja kontraktor, pemegang izin usaha, kepala teknik, wakil kepala teknik, perusahaan enjiniring, kepala inspeksi, dan tenaga ahli institusi akademis yang melakukan kegiatan inspeksi dan pemeriksaan.
Kemudian UU 22/2021 tentang minyak dan gas bumi pada Pasal 40 ayat 2 menyatakan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, serta pengelolaan lingkungan hidup.
Artinya, penanggung jawab tertinggi dari kegiatan menjamin kesehatan dan keselamatan migas adalah berada pada tanggung jawab pimpinan Badan Usaha, atau Bentuk Usaha Tetap.
Bentuk Usaha Tetap itu adalah badan usaha, yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah NKRI, yang melakukan kegiatan di dalam wilayah NKRI.
Peneliti Indef dan Pengajar Universitas Mercu Buana