Berita

Logo MPU Aceh/Ist

Politik

Fatwa MPU Aceh: Praktik Mafia Tanah Haram dan Masuk Dosa Besar

JUMAT, 17 MARET 2023 | 04:43 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menerbitkan fatwa tentang Mafia Tanah dalam Perspektif Hukum Islam dan Adat Aceh. Fatwa yang masih dalam bentuk draf tersebut dikeluarkan dalam sidang paripurna ke II MPU Aceh.

Tim perumus draf fatwa Mafia Tanah ini diketuai oleh A Gani Isa, Faisal Sanusi (Sekretaris) dengan anggota Rasyidin, Abu Yazid Al Yusufi, Faisal Abdullah, Muhammad bin M. Amin, dan Zulkarnain.

Dalam salah satu poin draf fatwa itu disebutkan bahwa praktik mafia tanah hukumnya haram dan termasuk dosa besar. Mafia tanah adalah kumpulan beberapa orang yang melakukan praktik ilegal yang memiliki jaringan sangat rapi, sistematis, terorganisir, terlihat wajar dan legal.


"Praktik ghasab, gharar, sariqah, talbis (manipulasi), taghyir manar al-ardhi (mengubah tapal batas) dan ghisysyu (kecurangan) dalam kaitannya dengan tanah adalah termasuk praktik mafia tanah. Praktik mafia tanah hukumnya adalah haram dan termasuk bagian dari dosa besar," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekretariat MPU, Aceh Zulkarnaini, saat membacakan draft fatwa, Kamis (16/3).

Dalam draf fatwa itu juga disebutkan bahwa  memanfaatkan tanah milik umum untuk kepentingan pribadi tanpa izin dari pejabat yang berwenang adalah haram. Pelaku praktik mafia tanah wajib mengembalikan harta atau membayar harga kepada pemiliknya.

Zulkarnaini juga membacakan tausiyah MPU Aceh tentang praktik Mafia Tanah yang berisi 11 poin. Di antaranya MPU Aceh berharap kepada Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi pengurusan sertifikat tanah wakaf di seluruh Aceh.

"Diharapkan juga agar Pemerintah Aceh membuat qanun yang terkait dengan pertanahan di Aceh. Selanjutnya Pemerintah Aceh diharapkan pula untuk memastikan status hukum seluruh tanah yang belum jelas statusnya," ujar Zulkarnaini, dikutip Kantor Berita RMOLAceh.

Sementara itu Wakil Ketua MPU Aceh, Muhammad Hatta berharap fatwa dan tausiyah ini bisa menjadi panduan bagi seluruh dan pihak terkait.

Dirinya berharap apa yang telah dihasilkan akan menjadi sebuah landasan atau pencerahan bagi masyarakat Aceh, sehingga fatwa-fatwa yang dihasilkan oleh MPU Aceh bisa menjadi panduan dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

"Kita harapkan bahwa apa yang kita hasilkan dari pada fatwa ini bisa disosialisasikan kepada masyarakat secara berkala, bertahap dan berkelanjutan," kata Hatta.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya