Berita

Surat Edaran Sekda Purbalingga agar ASN menjaga netralitas pada Pemilu Serentak 2024/RMOLJateng

Nusantara

ASN Purbalingga Diwanti-wanti Tidak Terlibat Kampanye Pemilu

JUMAT, 17 MARET 2023 | 03:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Aparatur Sipil Negara (ASN) terus diingatkan untuk menjaga netralitasnya pada menjelang maupun saat perhelatan Pemilu dan Pilkada 2024. Termasuk para ASN yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Sekretaris Daerah Purbalingga Nomor 800/3871 tanggal 27 Februari 2023.

Dilaporkan Kantor Berita RMOLJateng, Rabu (16/3), netralitas dalam SE tersebut mempunyai makna tidak berpihak, bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Serta menjunjung tinggi nilai-nilai dasar ASN yakni mengutamakan kepentingan negara, taat kepada peraturan perundang-undangan, profesionalisme. dan bermoral tinggi.


Guna menjaga netralitasnya, SE Sekda Purbalingga juga mengatur larangan yakni dukungan kepada Capres/Cawapres, DPR, DPRD, calon kepala daerah dan wakilnya.

Termasuk larangan ikut dalam kegiatan kampanye dan menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kampanye. Serta larangan berpihak sebelum, selama, dan sesudah kampanye.

Untuk menghindari konflik, ASN juga dilarang mengunggah, menanggapi seperti like, komentar, dan sejenisnya atau menyebarluaskan gambar bakal calon capres/cawapres, DPR, DPRD, calon kepala daerah dan wakilnya melalui media online dan media sosial. Termasuk foto bersama dengan para bakal calon pada Pemilu dan Pilkada 2024.

Jika terjadi keberpihakan, maka akan dikenakan sanksi sebagaimana Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS. Yakni penjatuhan tindakan administratif berupa hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundangan atas rekomendasi majelis kode etik.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya