Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Pengambilan Keputusan di KPK Dilakukan Kolektif Kolegial, Termasuk soal Rafael Alun

JUMAT, 17 MARET 2023 | 02:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengambilan keputusan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan dilakukan secara kolektif kolegial kelima pimpinan, tidak hanya diputuskan oleh satu pimpinan saja.

Hal itu ditegaskan oleh Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menanggapi pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mempersoalkan adanya benturan kepentingan di level pimpinan.

Karena salah satu pimpinan KPK yakni Alexander Marwata disebut lulus dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) pada tahun yang sama dengan mantan pegawai Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, pada 1986.


Ali mengatakan, KPK memastikan penyelesaian setiap kasus dilakukan secara profesional. Di mana, ada sistem yang sudah terukur di KPK, termasuk ketika pengambilan keputusan.

"Insan KPK tentu sudah sangat paham. Ketika kemudian misalnya ada hubungan dekat dengan pihak-pihak yang diperiksa, pasti dia akan mendeklairkan," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (16/3).

Alex juga sudah menyampaikan kepada pimpinan sebagai pertanggungjawaban, bila ada benturan kepentingan terhadap penanganan perkara maka ketika pengambilan keputusan terkait penyelidikan soal kejanggalan harta kekayaan Rafael Alun tidak perlu mengambil suara.

"Jadi memang aturan di KPK sendiri itu sudah lama diterapkan seperti itu. Dan perlu juga kami tegaskan, pengambilan keputusan di KPK ini kan tidak hanya oleh satu orang. Kami pastikan kerja-kerja di KPK dilakukan secara tim, termasuk lima orang pimpinan, kolektif kolegial pasti dilakukan," jelas Ali.

Dengan demikian, Ali berharap tidak ada lagi kesalahpahaman mengenai pengambilan keputusan di KPK. Apalagi, jika dipersoalkan akan mengganggu setiap penanganan perkara, termasuk penyelidikan soal Rafael.

"Sehingga kami berharap tidak ada kesalahpahaman lagi, seolah-olah kemudian proses yang sekarang sedang berjalan, misalnya penyelidikan terkait dengan RAT, tidak terpengaruh dengan adanya hubungan misalnya satu angkatan,"jelasnya.

"Dari riwayat pekerjaan pun tidak pernah bertemu, tidak pernah ketemu, di BPKP dan kemudian Kementerian Hukum dan HAM, bukan di  Kementerian Keuangan," pungkas Ali.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

Tragedi Perlintasan Sebidang

Rabu, 29 April 2026 | 05:45

Operasi Intelijen TNI Sukses Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 05:26

Dedi Mulyadi Sebut ‘Ratu Laut Kidul’ jadi Komut Independen bank bjb

Rabu, 29 April 2026 | 04:59

Jalan Tengah Lindungi Pelaut Tanpa Matikan Usaha Manning Agency

Rabu, 29 April 2026 | 04:48

Terima Penghargaan BSSN, Panglima TNI Dorong Penguatan Pertahanan Siber

Rabu, 29 April 2026 | 04:25

Banjir Gol Terjadi di Parc des Princes, PSG Pukul Munchen 5-4

Rabu, 29 April 2026 | 03:59

Indonesia Menggebu Kejar Program Gizi Nasional Jepang

Rabu, 29 April 2026 | 03:45

Suasana Ekonomi Politik Mutakhir Kita

Rabu, 29 April 2026 | 03:28

Diplomasi Pancasila Alat Bernavigasi Indonesia di Tengah Badai Geopolitik

Rabu, 29 April 2026 | 02:59

Ekonom Bantah Logika Capaian Swasembada Pangan Mentan Amran

Rabu, 29 April 2026 | 02:42

Selengkapnya