Berita

Aksi massa untuk mendesak agar RUU PPRT segera disahkan menjadi Undang-undang/Net

Politik

Pakar Hukum Minta Pembahasan RUU PPRT Jangan Dipolitisasi

KAMIS, 16 MARET 2023 | 23:02 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pembahasan RUU PPRT tentu memiliki alasan yang kuat. Sehingga jangan sampai hal ini dipolitisasi karena berpotensi memecah belah persatuan anak bangsa.

Demikian ditegaskan oleh pakar hukum yang juga mantan Direktur LBHI Erna Ratnaningsih soal rencana pengesahan RUU PPRT menjadi Undang-undang oleh DPR RI dalam waktu dekat.

“Jangan sampai hal ini kemudian dipolitisasi dan berdampak pada perpecahan bangsa,” kata Erna Ratnaningsih dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (16/3).


Menurutnya, perlindungan hukum dalam RUU PPRT tidak hanya menjamin kepastian hukum bagi PRT, namun juga bagi pemberi kerja dan penyalur.

Untuk itu, katanya, partisipasi seluruh pihak yang terkait diharapkan dapat melahirkan satu Undang–undang yang mumpuni untuk mengayomi dan memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga dalam kerangka pencapaian keadilan dan kesejahteraan sebagaimana janji negara.

Dikatakan Ratna, sebagai negara yang menjadikan Pancasila sebagai living ideology, Indonesia sangat menjunjung tinggi dan memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan serta keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Untuk itu, Indonesia perlu memiliki perhatian yang sama akan perlindungan hukum, keadilan dan jaminan pemenuhan hak warga negara dalam bidang ketenagakerjaan.

Eksistensi UU Ketenagakerjaan saat ini sebagai payung hukum dalam bidang ketenagakerjaan tidak menyentuh pekerja rumah tangga (PRT) yang tergolong sektor informal. Hal ini menyebabkan PRT tak mendapat perlindungan hukum, keadilan dan kesejahteraan.

"Ketiga hal mendasar inilah yang coba dibangun dalam konteks pekerja rumah tangga, melalui kelahiran UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT),” katanya.


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kemlu Telusuri Keterlibatan WNI dalam Kasus Online Scam di Malaysia

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:18

Pasar Kripto Lesu, Coinbase Rugi Rp6,8 Triliun

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:09

Syahganda Nainggolan: Ulama Punya Peran Strategis Bangun Gerakan Koperasi Pesantren

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:49

DPR Dorong Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Driver Ojol Lewat Revisi UU LLAJ

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:31

IHSG-Rupiah Tertekan Jelang Akhir Pekan

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:22

Selamat Jalan, James F. Sundah, Legenda Musik yang Berpulang di New York

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:21

Pelapor Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah Mengadu ke Kapolri

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:18

AS-Iran Saling Serang, Harga Minyak Naik Lagi

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:07

Bursa Asia Lemah saat Selat Hormuz Kembali Tegang

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:56

Prabowo Naik Maung ke Pembukaan KTT ke-48 ASEAN di Filipina

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:47

Selengkapnya