Berita

Kuasa hukum Perludem, Fadli Ramadhanil/Repro

Politik

Mentahkan Sistem Pileg Tertutup, Perludem Gunakan Putusan JR Tahun 2008

KAMIS, 16 MARET 2023 | 16:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan uji materiil atau judicial review (JR) norma sistem pemilihan legislatif (Pileg) agar berlangsung tertutup dimentahkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Perludem menyampaikan dalil keberatannya dalam sidang lanjutan yang digelar Mahkamah Konstitusi sebagai pihak terkait, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (16/3).

“Alasan para pemohon tidak beralasan menurut hukum (meminta MK mengubah sistem Pileg dari proporsional terbuka menjadi tertutup),” ujar kuasa hukum Perludem, Fadli Ramadhanil.


Fadli menjelaskan, posisi MK terhadap sistem pileg telah tertuang dalam putusannya terhadap perkara JR pada 15 tahun lalu.

Peneliti Perludem ini menyebutkan, pernah terjadi gugatan UU Pemilu ke MK pada tahun 2008. Dimana, terdapat aturan penentuan caleg terpilih di parpol ditentukan pada dua mekanisme.

Mekanisme pertama adalah, caleg yang terpilih sebagai pemenang Pileg dan berhak mendapat kursi adalah yang berhasil mencapai bilangan pembagi pemilih (BPP) sebesar 30 persen.

BPP sendiri diperoleh melalui penjumlahan total suara sah di suatu daerah pemilihan, yang kemudian dibagi dengan total jumlah kursi yang diperebutkan di suatu daerah pemilihan (dapil).

Adapun mekanisme kedua, apabila BPP tidak bisa dipenuhi oleh caleg, maka penentuan kursi akan dilakukan sepihak oleh parpol, yakni dengan pengaturan nomor urut terkecil dari daftar pencalonan.

”Bahwa dalam Putusan MK Nomor 22-24/2008 membatalkan pasal 214 huruf a sampai e UU 8/2012 (tentang Pemilu). MK terhadap sistem proporsional terbuka yang menggunakan standar ganda (di pasal itu), yaitu penggunaan sistem nomor urut dan perolehan masing-masing caleg,” katanya.

Menurut Perludem, sikap MK terhadap uji materiil norma di dalam UU Pemilu terdahulu tersebut, pada dasarnya sudah cukup memperlihatkan sikap MK terhadap sistem pemilu tertutup, yang coba dikolaborasikan praktiknya saat sistem Pileg sudah diberlakukan terbuka.

Karena pada dasarnya, ditekankan Fadli, penggunaan standar ganda dalam sistem pileg, yaitu caleg dapat memperoleh kursi jika suaranya bisa mencapai 30 persen dari BPP, dan jika tidak mampu maka akan diberikan kepada yang punya nomor urut kecil, sudah dibatalkan.

Melalui Putusan No 22-24/PUU-VI/2008, MK menyebut setiap caleg mestinya dapat menjadi anggota legislatif pada semua tingkatan sesuai dengan perjuangan dan perolehan dukungan suara masing-masing.

Sehingga, persyaratan 30 persen BPP yang harus dipenuhi caleg untuk mendapat kursi, dan kalau tidak akan kembali berdasar nomor urut, dipandang MK sebagai sesuatu yang menusuk rasa keadilan dan melanggar kedaulatan rakyat.

“Putusan MK 22-24/2008 membatalkan pasal-pasal tadi. Putusan itu merupakan bagian dari Mahkamah memberikan keadilan atas ketidakpastian hukum dari ketentuan tersebut, yang kemudian ke standar ganda yang semestinya diatur sama,” demikian Fadli menambahkan.

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Penggorengan Saham yang Mau Diberantas Purbaya Dipertanyakan

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:53

Prabowo Izinkan Danantara Rekrut WNA untuk Pimpin BUMN

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:38

Purbaya Klaim Bisa Pantau Rekening Semua Pejabat Kemenkeu

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:34

Di WEF Davos, Prabowo Sebut RI Tak Pernah Sekalipun Gagal Bayar Utang

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:14

Polda Metro Turunkan Puluhan Ribu Personel Siaga Banjir

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:13

KPK Obok-Obok Rumah dan Kantor Bupati Sudewo

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:29

Kemlu RI Tegaskan Tak Ada Kewajiban Bayar Rp16,9 Triliun setelah Gabung Dewan Perdamaian

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:28

Prabowo Resmi Teken Piagam Dewan Perdamaian di Davos

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:07

Wisuda ke-II UNOSO Dihadiri Mahfud MD hingga Rocky Gerung

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:55

KPK: Pengabaian Pengawasan Kredit Bisa Berujung Pidana

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:36

Selengkapnya