Berita

Kuasa hukum Perludem, Fadli Ramadhanil/Repro

Politik

Mentahkan Sistem Pileg Tertutup, Perludem Gunakan Putusan JR Tahun 2008

KAMIS, 16 MARET 2023 | 16:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan uji materiil atau judicial review (JR) norma sistem pemilihan legislatif (Pileg) agar berlangsung tertutup dimentahkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Perludem menyampaikan dalil keberatannya dalam sidang lanjutan yang digelar Mahkamah Konstitusi sebagai pihak terkait, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (16/3).

“Alasan para pemohon tidak beralasan menurut hukum (meminta MK mengubah sistem Pileg dari proporsional terbuka menjadi tertutup),” ujar kuasa hukum Perludem, Fadli Ramadhanil.


Fadli menjelaskan, posisi MK terhadap sistem pileg telah tertuang dalam putusannya terhadap perkara JR pada 15 tahun lalu.

Peneliti Perludem ini menyebutkan, pernah terjadi gugatan UU Pemilu ke MK pada tahun 2008. Dimana, terdapat aturan penentuan caleg terpilih di parpol ditentukan pada dua mekanisme.

Mekanisme pertama adalah, caleg yang terpilih sebagai pemenang Pileg dan berhak mendapat kursi adalah yang berhasil mencapai bilangan pembagi pemilih (BPP) sebesar 30 persen.

BPP sendiri diperoleh melalui penjumlahan total suara sah di suatu daerah pemilihan, yang kemudian dibagi dengan total jumlah kursi yang diperebutkan di suatu daerah pemilihan (dapil).

Adapun mekanisme kedua, apabila BPP tidak bisa dipenuhi oleh caleg, maka penentuan kursi akan dilakukan sepihak oleh parpol, yakni dengan pengaturan nomor urut terkecil dari daftar pencalonan.

”Bahwa dalam Putusan MK Nomor 22-24/2008 membatalkan pasal 214 huruf a sampai e UU 8/2012 (tentang Pemilu). MK terhadap sistem proporsional terbuka yang menggunakan standar ganda (di pasal itu), yaitu penggunaan sistem nomor urut dan perolehan masing-masing caleg,” katanya.

Menurut Perludem, sikap MK terhadap uji materiil norma di dalam UU Pemilu terdahulu tersebut, pada dasarnya sudah cukup memperlihatkan sikap MK terhadap sistem pemilu tertutup, yang coba dikolaborasikan praktiknya saat sistem Pileg sudah diberlakukan terbuka.

Karena pada dasarnya, ditekankan Fadli, penggunaan standar ganda dalam sistem pileg, yaitu caleg dapat memperoleh kursi jika suaranya bisa mencapai 30 persen dari BPP, dan jika tidak mampu maka akan diberikan kepada yang punya nomor urut kecil, sudah dibatalkan.

Melalui Putusan No 22-24/PUU-VI/2008, MK menyebut setiap caleg mestinya dapat menjadi anggota legislatif pada semua tingkatan sesuai dengan perjuangan dan perolehan dukungan suara masing-masing.

Sehingga, persyaratan 30 persen BPP yang harus dipenuhi caleg untuk mendapat kursi, dan kalau tidak akan kembali berdasar nomor urut, dipandang MK sebagai sesuatu yang menusuk rasa keadilan dan melanggar kedaulatan rakyat.

“Putusan MK 22-24/2008 membatalkan pasal-pasal tadi. Putusan itu merupakan bagian dari Mahkamah memberikan keadilan atas ketidakpastian hukum dari ketentuan tersebut, yang kemudian ke standar ganda yang semestinya diatur sama,” demikian Fadli menambahkan.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya