Berita

Kuasa hukum Perludem, Fadli Ramadhanil/Repro

Politik

Mentahkan Sistem Pileg Tertutup, Perludem Gunakan Putusan JR Tahun 2008

KAMIS, 16 MARET 2023 | 16:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan uji materiil atau judicial review (JR) norma sistem pemilihan legislatif (Pileg) agar berlangsung tertutup dimentahkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Perludem menyampaikan dalil keberatannya dalam sidang lanjutan yang digelar Mahkamah Konstitusi sebagai pihak terkait, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (16/3).

“Alasan para pemohon tidak beralasan menurut hukum (meminta MK mengubah sistem Pileg dari proporsional terbuka menjadi tertutup),” ujar kuasa hukum Perludem, Fadli Ramadhanil.


Fadli menjelaskan, posisi MK terhadap sistem pileg telah tertuang dalam putusannya terhadap perkara JR pada 15 tahun lalu.

Peneliti Perludem ini menyebutkan, pernah terjadi gugatan UU Pemilu ke MK pada tahun 2008. Dimana, terdapat aturan penentuan caleg terpilih di parpol ditentukan pada dua mekanisme.

Mekanisme pertama adalah, caleg yang terpilih sebagai pemenang Pileg dan berhak mendapat kursi adalah yang berhasil mencapai bilangan pembagi pemilih (BPP) sebesar 30 persen.

BPP sendiri diperoleh melalui penjumlahan total suara sah di suatu daerah pemilihan, yang kemudian dibagi dengan total jumlah kursi yang diperebutkan di suatu daerah pemilihan (dapil).

Adapun mekanisme kedua, apabila BPP tidak bisa dipenuhi oleh caleg, maka penentuan kursi akan dilakukan sepihak oleh parpol, yakni dengan pengaturan nomor urut terkecil dari daftar pencalonan.

”Bahwa dalam Putusan MK Nomor 22-24/2008 membatalkan pasal 214 huruf a sampai e UU 8/2012 (tentang Pemilu). MK terhadap sistem proporsional terbuka yang menggunakan standar ganda (di pasal itu), yaitu penggunaan sistem nomor urut dan perolehan masing-masing caleg,” katanya.

Menurut Perludem, sikap MK terhadap uji materiil norma di dalam UU Pemilu terdahulu tersebut, pada dasarnya sudah cukup memperlihatkan sikap MK terhadap sistem pemilu tertutup, yang coba dikolaborasikan praktiknya saat sistem Pileg sudah diberlakukan terbuka.

Karena pada dasarnya, ditekankan Fadli, penggunaan standar ganda dalam sistem pileg, yaitu caleg dapat memperoleh kursi jika suaranya bisa mencapai 30 persen dari BPP, dan jika tidak mampu maka akan diberikan kepada yang punya nomor urut kecil, sudah dibatalkan.

Melalui Putusan No 22-24/PUU-VI/2008, MK menyebut setiap caleg mestinya dapat menjadi anggota legislatif pada semua tingkatan sesuai dengan perjuangan dan perolehan dukungan suara masing-masing.

Sehingga, persyaratan 30 persen BPP yang harus dipenuhi caleg untuk mendapat kursi, dan kalau tidak akan kembali berdasar nomor urut, dipandang MK sebagai sesuatu yang menusuk rasa keadilan dan melanggar kedaulatan rakyat.

“Putusan MK 22-24/2008 membatalkan pasal-pasal tadi. Putusan itu merupakan bagian dari Mahkamah memberikan keadilan atas ketidakpastian hukum dari ketentuan tersebut, yang kemudian ke standar ganda yang semestinya diatur sama,” demikian Fadli menambahkan.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Jokowi Dalangi Operasi Politik Pertahankan Wapres Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:14

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Pejabat BNPB juga Korupsi Pengadaan HT Penanganan Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:37

Status MSCI Bukan Tanda Kiamat

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:21

Penguatan Ekosistem Dagang RI Didorong Tembus 5 Besar Ekonomi Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:06

Mengenal Ahmad Luthfi Auditor BPK yang Minta Jatah Rp600 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:37

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Polri Sampaikan Duka Cita

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:17

MSCI Pertanyakan Pasar RI, BEI Harus Buktikan Pengawasan Bekerja

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:06

Fahira: Mimpi dan Cita-cita Tak Boleh Dibatasi Kondisi Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:35

Polisi Tembak Polisi di Markas Ditpolairud Pondok Cabe, Pelaku Ditahan

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:15

Selengkapnya