Berita

Kuasa hukum Perludem, Fadli Ramadhanil/Repro

Politik

Mentahkan Sistem Pileg Tertutup, Perludem Gunakan Putusan JR Tahun 2008

KAMIS, 16 MARET 2023 | 16:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan uji materiil atau judicial review (JR) norma sistem pemilihan legislatif (Pileg) agar berlangsung tertutup dimentahkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Perludem menyampaikan dalil keberatannya dalam sidang lanjutan yang digelar Mahkamah Konstitusi sebagai pihak terkait, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (16/3).

“Alasan para pemohon tidak beralasan menurut hukum (meminta MK mengubah sistem Pileg dari proporsional terbuka menjadi tertutup),” ujar kuasa hukum Perludem, Fadli Ramadhanil.


Fadli menjelaskan, posisi MK terhadap sistem pileg telah tertuang dalam putusannya terhadap perkara JR pada 15 tahun lalu.

Peneliti Perludem ini menyebutkan, pernah terjadi gugatan UU Pemilu ke MK pada tahun 2008. Dimana, terdapat aturan penentuan caleg terpilih di parpol ditentukan pada dua mekanisme.

Mekanisme pertama adalah, caleg yang terpilih sebagai pemenang Pileg dan berhak mendapat kursi adalah yang berhasil mencapai bilangan pembagi pemilih (BPP) sebesar 30 persen.

BPP sendiri diperoleh melalui penjumlahan total suara sah di suatu daerah pemilihan, yang kemudian dibagi dengan total jumlah kursi yang diperebutkan di suatu daerah pemilihan (dapil).

Adapun mekanisme kedua, apabila BPP tidak bisa dipenuhi oleh caleg, maka penentuan kursi akan dilakukan sepihak oleh parpol, yakni dengan pengaturan nomor urut terkecil dari daftar pencalonan.

”Bahwa dalam Putusan MK Nomor 22-24/2008 membatalkan pasal 214 huruf a sampai e UU 8/2012 (tentang Pemilu). MK terhadap sistem proporsional terbuka yang menggunakan standar ganda (di pasal itu), yaitu penggunaan sistem nomor urut dan perolehan masing-masing caleg,” katanya.

Menurut Perludem, sikap MK terhadap uji materiil norma di dalam UU Pemilu terdahulu tersebut, pada dasarnya sudah cukup memperlihatkan sikap MK terhadap sistem pemilu tertutup, yang coba dikolaborasikan praktiknya saat sistem Pileg sudah diberlakukan terbuka.

Karena pada dasarnya, ditekankan Fadli, penggunaan standar ganda dalam sistem pileg, yaitu caleg dapat memperoleh kursi jika suaranya bisa mencapai 30 persen dari BPP, dan jika tidak mampu maka akan diberikan kepada yang punya nomor urut kecil, sudah dibatalkan.

Melalui Putusan No 22-24/PUU-VI/2008, MK menyebut setiap caleg mestinya dapat menjadi anggota legislatif pada semua tingkatan sesuai dengan perjuangan dan perolehan dukungan suara masing-masing.

Sehingga, persyaratan 30 persen BPP yang harus dipenuhi caleg untuk mendapat kursi, dan kalau tidak akan kembali berdasar nomor urut, dipandang MK sebagai sesuatu yang menusuk rasa keadilan dan melanggar kedaulatan rakyat.

“Putusan MK 22-24/2008 membatalkan pasal-pasal tadi. Putusan itu merupakan bagian dari Mahkamah memberikan keadilan atas ketidakpastian hukum dari ketentuan tersebut, yang kemudian ke standar ganda yang semestinya diatur sama,” demikian Fadli menambahkan.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya