Bayi yang diduga korban malapraktik di Medan/Ist
Bayi berusia dua hari di Kota Medan diduga jadi korban malapraktik, setelah mengikuti program stunting dari pemerintah, di Rumah Sakit Umum Mitra Medika, Jalan SM Raja, Medan.
Ayah si bayi, Ibnu Sajaya Hutabarat (25), menuturkan, istrinya, Asriyani Syahfitri, kini juga sakit di bagian perut, setelah melahirkan secara operasi pada Rabu 8 Maret 2023 sekitar pukul 16.20 WIB.
"Awalnya saya ditawari perawat mengikuti program pemerintah, skrining atau hipotiroid untuk cek stunting dan keterbelakangan mental anak," tutur Ibnu, melalui keterangan tertulis, Kamis (16/3).
Tawaran itu tidak langsung diterima. Warga Jalan Pelajar Medan itu minta waktu untuk membicarakan dengan keluarga. Karena dijamin tidak berisiko, akhirnya Ibnu menerima tawaran program stunting itu.
"Katanya program ini bisa dilakukan setelah 2 x 24 jam, atau setelah 2 hari kelahiran paling cepat, dan paling lama 5 hari setelah lahir. Tapi sekitar magrib, saya lihat kaki anakku sudah dibalut kain kasa," jelas Ibnu, yang merupakan anggota Bakomstra Partai Demokrat Sumut itu.
Khawatir bercampur cemas bertambah, setelah melihat telapak kaki bayinya cedera. Ibnu akhirnya memutuskan membuat laporan ke Polda Sumut.
Didampingi pengacara Siti Junaida Hasibuan SH MKn, laporan Ibnu diterima Polda Sumut dengan bukti laporan nomor: STTLP/B/319/III/2023/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 14 Maret 2023.
"Dalam hal ini laporan baru dua hari, pihak kepolisian geram dengan kejadian ini," kata Siti, saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL.
"Saya minta Polda Sumut kerja cepat menindaklanjuti laporan klien saya, agar pemerintah pusat dan daerah segera mengetahui adanya dugaan malapraktik akibat program stunting pemerintah itu," tegas Siti.