Dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) beras di Kementerian Sosial yang menjerat Kuncoro Wibowo Dkk diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, enam orang itu disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Jadi terkait adanya dugaan kerugian keuangan negara," tambah Ali Fikri, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, melalui pesan singkat, Kamis (16/3).
Soal angka pastinya, sejauh ini masih menunggu data lengkap dari lembaga yang berwenang menghitungnya. "Ya kira-kira ratusan miliar, yang nanti bisa menjadi kerugian keuangan negara," pungkas Ali.
Seperti diberitakan, Rabu (15/3), KPK secara resmi mengumumkan penyidikan perkara baru. Tetapi identitas para tersangka dan konstruksi perkaranya belum dibeberkan, menunggu setelah dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.
Sementara sumber
Kantor Berita Politik RMOL menyebutkan, KPK telah menetapkan enam tersangka, yaitu Kuncoro Wibowo selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic, sebelumnya sempat menjabat Dirut PT Transjakarta (Januari-Maret 2023).
Selanjutnya ada Ivo Wongkaren selaku Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Budi Susanto selaku Direktur Komersial PT BGR, April Churniawan selaku VP Operation PT BGR, Roni Ramdani selaku Ketua Tim Penasihat PT PTP, dan Richard Cahyanto selaku GM PT PTP.
Terhadap keenam orang itu juga telah dilakukan pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri, dan agar dapat hadir memenuhi panggilan tim penyidik sesuai jadwal yang ditentukan.