Berita

Asisten KASN Bidang Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 2, Kukuh Heruyanto/Net

Politik

KASN Pelototi Upaya Pemprov Selesaikan Dugaan Pelanggaran Etik di BKD Papua

KAMIS, 16 MARET 2023 | 02:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kasus dugaan pemalsuan surat pengunduran diri mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Papua, Riki Ambrauw, masih terus disoroti berbagai pihak. Termasuk oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Asisten KASN Bidang Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 2, Kukuh Heruyanto mengatakan, pihaknya serius menangani kasus pemberhentian Riki Ambrauw.

Bukti dari keseriusan KASN adalah dengan menyatakan bahwa pengunduran diri Riki Ambrauw tidak sah. Sehingga jabatan Kadishub Papua tidak diizinkan KASN untuk diserahterimakan.


Selain itu, ia juga memastikan KASN telah merekomendasikan pengembalian jabatan tersebut kepada Riki Ambrauw.

“Pastinya KASN serius, keseriusan kami terbatas bahwa surat keputusan pemberhentian yang bersangkutan (Riki Ambrauw) karena mengundurkan diri adalah tidak sah,” ujar Kukuh dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/3).

Kukuh menyebut, terkait dengan  proses pelanggaran etik, itu harus ditangani oleh Pemerintah Provinsi Papua. Sementara KASN hanya mengawasi proses penyelesaian pelanggaran etiknya.

“Dan jabatan yang diduduki yang bersangkutan tidak kami izinkan untuk diserahterimakan," ujar Kukuh.

Menurut Kukuh, sebenarnya Pemprov Papua sudah sangat responsif terkait rekomendasi KASN terkait pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang diberhentikan belum prosedural. Dan kemudian dibuat seolah-olah  ada pengunduran diri dari JPT yang dipalsukan itu.

"Jadi  terkait pelanggaran etik, yang periksa pelanggaran etiknya adalah majelis etik yang dibentuk pemerintah provinsi, bukan KASN. Kami hanya pantau dan awasi,” ucapnya.

“Eksekusinya yang melaksanakan adalah Pemprov Papua sendiri. Bila belum, kami dapat merekomendasikan agar menjatuhkan sanksi kode etik/perilaku sesuai PP 42/2004 berupa sanksi moral,” pungkas Kukuh.

Terpisah, Koordinator Harian Masyarakat Penegak Demokrasi (MPD), Bintang SH, menyayangkan sikap Pemprov Papua yang mengabaikan aspek pelanggaran etik dalam kasus ini.

Ia menilai, Gubernur Papua yang saat ini dijabat Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Plh (pelaksana harian), tidak memiliki keseriusan dalam memproses pelanggaran etiknya.

“Buktinya, sejak kasus ini mencuat hingga saat ini tidak ada penyelesaian pelanggaran etiknya, Ini yang patut disesalkan,” katanya.

Bahkan menurut Bintang, terkesan ada pembiaran dari Plh Gubernur Papua dan menganggap masalah ini biasa-biasa saja. Sehingga hal ini berbahaya dalam  upaya membangun birokrasi yang bersih dan profesional.

"Harus diingat, Plh Gubernur itu jabatan definitifnya adalah Sekda. Jadi ketika ada pembiaran, maka dapat dianggap Plh Gubernur Papua juga melakukan pelanggaran etik,” ucap Bintang.

“Karena tidak mengindahkan peraturan perundang-undangan yang mewajibkannya menggelar peradilan etik terhadap mereka yang terlibat dalam kasus ini,” tutupnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya