Berita

Asisten KASN Bidang Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 2, Kukuh Heruyanto/Net

Politik

KASN Pelototi Upaya Pemprov Selesaikan Dugaan Pelanggaran Etik di BKD Papua

KAMIS, 16 MARET 2023 | 02:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kasus dugaan pemalsuan surat pengunduran diri mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Papua, Riki Ambrauw, masih terus disoroti berbagai pihak. Termasuk oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Asisten KASN Bidang Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 2, Kukuh Heruyanto mengatakan, pihaknya serius menangani kasus pemberhentian Riki Ambrauw.

Bukti dari keseriusan KASN adalah dengan menyatakan bahwa pengunduran diri Riki Ambrauw tidak sah. Sehingga jabatan Kadishub Papua tidak diizinkan KASN untuk diserahterimakan.


Selain itu, ia juga memastikan KASN telah merekomendasikan pengembalian jabatan tersebut kepada Riki Ambrauw.

“Pastinya KASN serius, keseriusan kami terbatas bahwa surat keputusan pemberhentian yang bersangkutan (Riki Ambrauw) karena mengundurkan diri adalah tidak sah,” ujar Kukuh dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/3).

Kukuh menyebut, terkait dengan  proses pelanggaran etik, itu harus ditangani oleh Pemerintah Provinsi Papua. Sementara KASN hanya mengawasi proses penyelesaian pelanggaran etiknya.

“Dan jabatan yang diduduki yang bersangkutan tidak kami izinkan untuk diserahterimakan," ujar Kukuh.

Menurut Kukuh, sebenarnya Pemprov Papua sudah sangat responsif terkait rekomendasi KASN terkait pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang diberhentikan belum prosedural. Dan kemudian dibuat seolah-olah  ada pengunduran diri dari JPT yang dipalsukan itu.

"Jadi  terkait pelanggaran etik, yang periksa pelanggaran etiknya adalah majelis etik yang dibentuk pemerintah provinsi, bukan KASN. Kami hanya pantau dan awasi,” ucapnya.

“Eksekusinya yang melaksanakan adalah Pemprov Papua sendiri. Bila belum, kami dapat merekomendasikan agar menjatuhkan sanksi kode etik/perilaku sesuai PP 42/2004 berupa sanksi moral,” pungkas Kukuh.

Terpisah, Koordinator Harian Masyarakat Penegak Demokrasi (MPD), Bintang SH, menyayangkan sikap Pemprov Papua yang mengabaikan aspek pelanggaran etik dalam kasus ini.

Ia menilai, Gubernur Papua yang saat ini dijabat Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Plh (pelaksana harian), tidak memiliki keseriusan dalam memproses pelanggaran etiknya.

“Buktinya, sejak kasus ini mencuat hingga saat ini tidak ada penyelesaian pelanggaran etiknya, Ini yang patut disesalkan,” katanya.

Bahkan menurut Bintang, terkesan ada pembiaran dari Plh Gubernur Papua dan menganggap masalah ini biasa-biasa saja. Sehingga hal ini berbahaya dalam  upaya membangun birokrasi yang bersih dan profesional.

"Harus diingat, Plh Gubernur itu jabatan definitifnya adalah Sekda. Jadi ketika ada pembiaran, maka dapat dianggap Plh Gubernur Papua juga melakukan pelanggaran etik,” ucap Bintang.

“Karena tidak mengindahkan peraturan perundang-undangan yang mewajibkannya menggelar peradilan etik terhadap mereka yang terlibat dalam kasus ini,” tutupnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya