Berita

Asisten KASN Bidang Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 2, Kukuh Heruyanto/Net

Politik

KASN Pelototi Upaya Pemprov Selesaikan Dugaan Pelanggaran Etik di BKD Papua

KAMIS, 16 MARET 2023 | 02:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kasus dugaan pemalsuan surat pengunduran diri mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Papua, Riki Ambrauw, masih terus disoroti berbagai pihak. Termasuk oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Asisten KASN Bidang Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 2, Kukuh Heruyanto mengatakan, pihaknya serius menangani kasus pemberhentian Riki Ambrauw.

Bukti dari keseriusan KASN adalah dengan menyatakan bahwa pengunduran diri Riki Ambrauw tidak sah. Sehingga jabatan Kadishub Papua tidak diizinkan KASN untuk diserahterimakan.


Selain itu, ia juga memastikan KASN telah merekomendasikan pengembalian jabatan tersebut kepada Riki Ambrauw.

“Pastinya KASN serius, keseriusan kami terbatas bahwa surat keputusan pemberhentian yang bersangkutan (Riki Ambrauw) karena mengundurkan diri adalah tidak sah,” ujar Kukuh dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/3).

Kukuh menyebut, terkait dengan  proses pelanggaran etik, itu harus ditangani oleh Pemerintah Provinsi Papua. Sementara KASN hanya mengawasi proses penyelesaian pelanggaran etiknya.

“Dan jabatan yang diduduki yang bersangkutan tidak kami izinkan untuk diserahterimakan," ujar Kukuh.

Menurut Kukuh, sebenarnya Pemprov Papua sudah sangat responsif terkait rekomendasi KASN terkait pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang diberhentikan belum prosedural. Dan kemudian dibuat seolah-olah  ada pengunduran diri dari JPT yang dipalsukan itu.

"Jadi  terkait pelanggaran etik, yang periksa pelanggaran etiknya adalah majelis etik yang dibentuk pemerintah provinsi, bukan KASN. Kami hanya pantau dan awasi,” ucapnya.

“Eksekusinya yang melaksanakan adalah Pemprov Papua sendiri. Bila belum, kami dapat merekomendasikan agar menjatuhkan sanksi kode etik/perilaku sesuai PP 42/2004 berupa sanksi moral,” pungkas Kukuh.

Terpisah, Koordinator Harian Masyarakat Penegak Demokrasi (MPD), Bintang SH, menyayangkan sikap Pemprov Papua yang mengabaikan aspek pelanggaran etik dalam kasus ini.

Ia menilai, Gubernur Papua yang saat ini dijabat Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Plh (pelaksana harian), tidak memiliki keseriusan dalam memproses pelanggaran etiknya.

“Buktinya, sejak kasus ini mencuat hingga saat ini tidak ada penyelesaian pelanggaran etiknya, Ini yang patut disesalkan,” katanya.

Bahkan menurut Bintang, terkesan ada pembiaran dari Plh Gubernur Papua dan menganggap masalah ini biasa-biasa saja. Sehingga hal ini berbahaya dalam  upaya membangun birokrasi yang bersih dan profesional.

"Harus diingat, Plh Gubernur itu jabatan definitifnya adalah Sekda. Jadi ketika ada pembiaran, maka dapat dianggap Plh Gubernur Papua juga melakukan pelanggaran etik,” ucap Bintang.

“Karena tidak mengindahkan peraturan perundang-undangan yang mewajibkannya menggelar peradilan etik terhadap mereka yang terlibat dalam kasus ini,” tutupnya.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya