Berita

Asisten KASN Bidang Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 2, Kukuh Heruyanto/Net

Politik

KASN Pelototi Upaya Pemprov Selesaikan Dugaan Pelanggaran Etik di BKD Papua

KAMIS, 16 MARET 2023 | 02:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kasus dugaan pemalsuan surat pengunduran diri mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Papua, Riki Ambrauw, masih terus disoroti berbagai pihak. Termasuk oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Asisten KASN Bidang Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 2, Kukuh Heruyanto mengatakan, pihaknya serius menangani kasus pemberhentian Riki Ambrauw.

Bukti dari keseriusan KASN adalah dengan menyatakan bahwa pengunduran diri Riki Ambrauw tidak sah. Sehingga jabatan Kadishub Papua tidak diizinkan KASN untuk diserahterimakan.


Selain itu, ia juga memastikan KASN telah merekomendasikan pengembalian jabatan tersebut kepada Riki Ambrauw.

“Pastinya KASN serius, keseriusan kami terbatas bahwa surat keputusan pemberhentian yang bersangkutan (Riki Ambrauw) karena mengundurkan diri adalah tidak sah,” ujar Kukuh dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/3).

Kukuh menyebut, terkait dengan  proses pelanggaran etik, itu harus ditangani oleh Pemerintah Provinsi Papua. Sementara KASN hanya mengawasi proses penyelesaian pelanggaran etiknya.

“Dan jabatan yang diduduki yang bersangkutan tidak kami izinkan untuk diserahterimakan," ujar Kukuh.

Menurut Kukuh, sebenarnya Pemprov Papua sudah sangat responsif terkait rekomendasi KASN terkait pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang diberhentikan belum prosedural. Dan kemudian dibuat seolah-olah  ada pengunduran diri dari JPT yang dipalsukan itu.

"Jadi  terkait pelanggaran etik, yang periksa pelanggaran etiknya adalah majelis etik yang dibentuk pemerintah provinsi, bukan KASN. Kami hanya pantau dan awasi,” ucapnya.

“Eksekusinya yang melaksanakan adalah Pemprov Papua sendiri. Bila belum, kami dapat merekomendasikan agar menjatuhkan sanksi kode etik/perilaku sesuai PP 42/2004 berupa sanksi moral,” pungkas Kukuh.

Terpisah, Koordinator Harian Masyarakat Penegak Demokrasi (MPD), Bintang SH, menyayangkan sikap Pemprov Papua yang mengabaikan aspek pelanggaran etik dalam kasus ini.

Ia menilai, Gubernur Papua yang saat ini dijabat Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Plh (pelaksana harian), tidak memiliki keseriusan dalam memproses pelanggaran etiknya.

“Buktinya, sejak kasus ini mencuat hingga saat ini tidak ada penyelesaian pelanggaran etiknya, Ini yang patut disesalkan,” katanya.

Bahkan menurut Bintang, terkesan ada pembiaran dari Plh Gubernur Papua dan menganggap masalah ini biasa-biasa saja. Sehingga hal ini berbahaya dalam  upaya membangun birokrasi yang bersih dan profesional.

"Harus diingat, Plh Gubernur itu jabatan definitifnya adalah Sekda. Jadi ketika ada pembiaran, maka dapat dianggap Plh Gubernur Papua juga melakukan pelanggaran etik,” ucap Bintang.

“Karena tidak mengindahkan peraturan perundang-undangan yang mewajibkannya menggelar peradilan etik terhadap mereka yang terlibat dalam kasus ini,” tutupnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya