Berita

Asisten KASN Bidang Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 2, Kukuh Heruyanto/Net

Politik

KASN Pelototi Upaya Pemprov Selesaikan Dugaan Pelanggaran Etik di BKD Papua

KAMIS, 16 MARET 2023 | 02:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kasus dugaan pemalsuan surat pengunduran diri mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Papua, Riki Ambrauw, masih terus disoroti berbagai pihak. Termasuk oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Asisten KASN Bidang Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 2, Kukuh Heruyanto mengatakan, pihaknya serius menangani kasus pemberhentian Riki Ambrauw.

Bukti dari keseriusan KASN adalah dengan menyatakan bahwa pengunduran diri Riki Ambrauw tidak sah. Sehingga jabatan Kadishub Papua tidak diizinkan KASN untuk diserahterimakan.

Selain itu, ia juga memastikan KASN telah merekomendasikan pengembalian jabatan tersebut kepada Riki Ambrauw.

“Pastinya KASN serius, keseriusan kami terbatas bahwa surat keputusan pemberhentian yang bersangkutan (Riki Ambrauw) karena mengundurkan diri adalah tidak sah,” ujar Kukuh dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/3).

Kukuh menyebut, terkait dengan  proses pelanggaran etik, itu harus ditangani oleh Pemerintah Provinsi Papua. Sementara KASN hanya mengawasi proses penyelesaian pelanggaran etiknya.

“Dan jabatan yang diduduki yang bersangkutan tidak kami izinkan untuk diserahterimakan," ujar Kukuh.

Menurut Kukuh, sebenarnya Pemprov Papua sudah sangat responsif terkait rekomendasi KASN terkait pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang diberhentikan belum prosedural. Dan kemudian dibuat seolah-olah  ada pengunduran diri dari JPT yang dipalsukan itu.

"Jadi  terkait pelanggaran etik, yang periksa pelanggaran etiknya adalah majelis etik yang dibentuk pemerintah provinsi, bukan KASN. Kami hanya pantau dan awasi,” ucapnya.

“Eksekusinya yang melaksanakan adalah Pemprov Papua sendiri. Bila belum, kami dapat merekomendasikan agar menjatuhkan sanksi kode etik/perilaku sesuai PP 42/2004 berupa sanksi moral,” pungkas Kukuh.

Terpisah, Koordinator Harian Masyarakat Penegak Demokrasi (MPD), Bintang SH, menyayangkan sikap Pemprov Papua yang mengabaikan aspek pelanggaran etik dalam kasus ini.

Ia menilai, Gubernur Papua yang saat ini dijabat Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Plh (pelaksana harian), tidak memiliki keseriusan dalam memproses pelanggaran etiknya.

“Buktinya, sejak kasus ini mencuat hingga saat ini tidak ada penyelesaian pelanggaran etiknya, Ini yang patut disesalkan,” katanya.

Bahkan menurut Bintang, terkesan ada pembiaran dari Plh Gubernur Papua dan menganggap masalah ini biasa-biasa saja. Sehingga hal ini berbahaya dalam  upaya membangun birokrasi yang bersih dan profesional.

"Harus diingat, Plh Gubernur itu jabatan definitifnya adalah Sekda. Jadi ketika ada pembiaran, maka dapat dianggap Plh Gubernur Papua juga melakukan pelanggaran etik,” ucap Bintang.

“Karena tidak mengindahkan peraturan perundang-undangan yang mewajibkannya menggelar peradilan etik terhadap mereka yang terlibat dalam kasus ini,” tutupnya.

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

UPDATE

Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka, Kejagung Didesak Periksa Tan Kian

Sabtu, 08 Februari 2025 | 21:31

Kawal Kesejahteraan Rakyat, AHY Pede Demokrat Bangkit di 2029

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:55

Rocky Gerung: Bahlil Bisa Bikin Kabinet Prabowo Pecah

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:53

Era Jokowi Meninggalkan Warisan Utang dan Persoalan Hukum

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:01

Tepis Dasco, Bahlil Klaim Satu Frame dengan Prabowo soal LPG 3 Kg

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:50

Dominus Litis Revisi UU Kejaksaan, Bisa Rugikan Hak Korban dan tersangka

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:28

Tarik Tunai Pakai EDC BCA Resmi Kena Biaya Admin Rp4 Ribu

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:16

Ekspor Perdana, Pertamina Bawa UMKM Tempe Sukabumi Mendunia

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:41

TNI AL Bersama Tim Gabungan Temukan Jenazah Jurnalis Sahril Helmi

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:22

Penasehat Hukum Ungkap Dugaan KPK Langgar Hukum di Balik Status Tersangka Sekjen PDIP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 17:42

Selengkapnya