Berita

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, dilaporkan balik ke Bareskrim Polri oleh Aspri Wamenkumham/Net

Hukum

Buntut Pelaporan di KPK, Aspri Wamenkumham Balik Laporkan Ketua IPW ke Bareskrim

RABU, 15 MARET 2023 | 02:59 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dia dilaporkan oleh asisten pribadi (Aspri) Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej, Yosi Andika.

Pelaporan ini merupakan respons dari langkah Sugeng Teguh Santoso yang melaporkan Eddy Hiariej karena diduga menerima gratifikasi senilai Rp 7 miliar melalui asprinya, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

“Hari ini, kami melakukan pengaduan di Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh saudara Sugeng Teguh Santoso selaku ketua IPW,” kata Yosi dalam keterangan tertulis, Selasa (14/3).


Yosi menerangkan, Sugeng telah mencemarkan nama baiknya terkait aduan di KPK terkait dugaan gratifikasi dan pemerasan.

Dia menegaskan, Sugeng telah melakukan penggiringan opini dengan cara menyebarluaskan undangan sebelum melakukan pengaduan di KPK.  

“Karena apa yang disampaikan saudara Sugeng Teguh Santoso di hadapan para awak media berkaitan dengan dugaan gratifikasi atau pemerasan adalah tidak benar,” tegasnya.

Sementara Wamenkumham Eddy Hiariej menyebut tidak akan menanggapi secara serius aduan IPW kepada KPK terkait dirinya. Menurutnya, kasus yang dilaporkan itu adalah persoalan profesional antara IPW dengan asisten pribadinya.

“Terkait aduan Sugeng kepada KPK, saya tidak perlu menanggapi secara serius, karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri saya saudara YAR dan saudara YAM sebagai lawyer dengan kliennya, Sugeng (Ketua IPW),” jelas Eddy.

Adapun Sugeng menyebutkan ada tiga peristiwa yang dilaporkan ke KPK. Yakni pemberian uang Rp 4 miliar sebanyak dua tahap, April dan Mei 2022, diberikan seorang berinisial HH kepada Wamen Edward Hiariej melalui asprinya berinisial YAR.

Selanjutnya peristiwa kedua, kata Sugeng, terjadi pada Agustus 2022. Uang senilai Rp 3 miliar dalam bentuk mata uang asing dolar Amerika Serikat (AS) itu yang diterima tunai oleh YAR. Pemberian dilakukan oleh HH, Direktur Utama PT CLM. Pemberian itu diduga terkait dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh AHU.

Peristiwa yang ketiga, Wamen Edward meminta kepada HH agar kedua asprinya ditempatkan sebagai Komisaris PT CLM.

Sugeng menambahkan, YAR dan YAM merupakan aspri Eddy Hiariej, dibuktikan dengan sebuah chat yang memperlihatkan pengakuan Eddy Hiariej bahwa YAR dan YAM merupakan stafnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya