Berita

Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melakukan aksi di depan Mabes Polri meminta agar kasus dugaan tindak pidana kredit macet PT Titan Infra Energy Diusut tuntas/RMOL

Politik

Soal Kredit Macet, Titan Tak Boleh Seenaknya ke Bank Mandiri

SELASA, 14 MARET 2023 | 13:21 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto mengingatkan agar PT Titan Infra Energy (PT TIE) tidak seenaknya mengatur Bank Mandiri sebagai debitur yang memberikan fasilitas kredit senilai Rp 2 triliun lebih.

Termasuk, mengatur metode pembayaran kredit dan menekan Mandiri mencari investor lain ketika kredit yang dikucurkan kepada Titan macet.

“Pointnya adalah yang berhak menjadi investor ditentukan oleh Bank Mandiri, sedangkan dalam kasus Titan dan yang terafiliasi apalagi menegosiasi metode pembayaran itu jelas tidak boleh, mestinya tidak bisa menjadi peserta,” kata Satyo Purwanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (13/3).


Dilain hal, menurut Satyo, pihak Bank Mandiri juga diharapkan tegas terhadap perusahaan yang mengemplang kredit. Bukan tanpa alasan, bank plat merah itu harus menjaga reputasi mengingat industri perbankan sangat membutuhkan kepercayaan publik.

“Karena ini institusi perbankan, kepercayaan publik adalah yang utama dan mesti dikedepankan, profesionalisme dan kepercayaan masyarakat dipertaruhkan,” ujar Satyo.

Imbas kredit macet Titan ini, salah satu pemegang saham Padlansyah menggugat Bank Mandiri ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan yang teregister No 637//PDT.G/BTH-PLW/2022_/PN.Jkt.Pst hakim PN Jakarta Pusat Dewa Ketut Kartana memutuskan kredit macet PT Titan sebagaimana dalam perjanjian kredit (facility agreement) tanggal 28 Agustus 2018 dalam keadaan default karena tidak terpenuhinya kewaiiban yang seharusnya dilaksanakan oleh PT Titan berdasarkan perjanjian kredit sejak tanggal 24 Februari 2020.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya