Berita

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Hendro Pandowo/Net

Hukum

Kasus McLaren, Kapolri Diminta Periksa Wakapolda Metro Jaya

SELASA, 14 MARET 2023 | 13:16 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan divonis penjara tiga tahun dalam kasus perintangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir Yoshua.

Usai anak buah Ferdy Sambo itu dijatuhi hukuman, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta memerintahkan pengganti Hendra Kurniawan alias Karo Paminal yang baru, Brigjen Anggoro Sukartono, memeriksa Wakapolda Metro Jaya Brigjen Hendro Pandowo perihal dugaan pemerasan dalam penanganan kasus penipuan McLaren.

Korban dugaan pemerasan tersebut adalah Tony Trisno, orang yang sama sebagai korban pemerasan dalam kasus Richard Mille.

Kuasa hukum Tony, Heroe Waskito, mengatakan Divisi Propam Polri urung memeriksa Hendro usai pihaknya melayangkan laporan kepada Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada November 2021 yang teregister dengan nomor SPSP2/4570/XI/2021/Bagyanduan.

"Kami meminta Kapolri memerintahkan Karo Paminal yang baru untuk kembali memeriksa Wakapolda PMJ atas dugaan pemerasan kasus penipuan McLaren yang pernah kami laporkan. Prosesnya waktu itu dihentikan Hendra Kurniawan tanpa ada pemberitahuan kepada kami," kata Heroe dalam keterangan tertulis Selasa (14/3).

Heroe menuturkan, surat perintah penghentian penyelidikan Paminal mengenai dugaan pemerasan oknum Polda Metro Jaya diterbitkan Hendra pada 20 Mei 2022. Sayangnya, kata Heroe, Hendra tak pernah mengonfirmasi hal itu kepada pihaknya. Heroe mengaku pihaknya justru memperoleh informasi itu dari Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Fransiskus Xaverius Bhirawa Braja Paksa pada 15 juni 2022 melalui pesan WhatsApp.

"Kami berupaya mencari perkembangan penyelidikan itu lewat akses Kabid Propam PMJ. Informasi yang kami terima, laporan dugaan pelanggaran etik Hendro Pandowo sudah dihentikan Hendra Kurniawan pada 20 Mei 2022," ungkapnya.

Menurut Heroe, Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Hendro Pandowo, terseret dalam kasus ini karena diduga menerima uang Rp 500 juta dari Rp 4,5 miliar yang merupakan hasil pemerasan beberapa oknum penyidik dan pihak ketiga. Heroe menyesalkan sikap Hendro yang mendiamkan perbuatan anak buahnya tersebut.

“Seperti yang pernah kami ungkap sebelumnya, bahwa klien kami diperas beberapa penyidik Polda Metro Jaya yang bekerja sama dengan pihak ketiga bernama Ian Rianto. Ada Rp 4,5 miliar, dan Rp 500 jutanya itu diserahkan ke Wakapolda PMJ,” kata Heroe.

Sebelumya, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Hendro Pandowo pernah membantah tudingan pemerasan yang dialamatkan kepada dirinya. Saat dikonfirmasi, ia tak berkomentar banyak mengenai kasus yang dilaporkan Tony tersebut.

“Tidak benar. Terima kasih,” kata Hendro kepada wartawan, Kamis  10 November 2022 lalu.

Populer

Terganjal Kasus KTP-el, Ganjar Pranowo Sulit Diusung PDIP pada Pilpres 2024

Senin, 27 Maret 2023 | 07:36

Bersama Sang Istri, Bupati Kapuas Ben Brahim Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi

Selasa, 28 Maret 2023 | 11:54

Kamaruddin Simanjuntak Minta Penetapan Tersangka Kliennya Diuji Bareskrim

Senin, 27 Maret 2023 | 00:07

Dubes Yusron Ihza Dilantik jadi Komisaris di PTDI

Jumat, 24 Maret 2023 | 04:51

Sengit, Pilkada Lampung Diprediksi Bakal Munculkan Lima Klaster Cagub

Kamis, 23 Maret 2023 | 04:49

Ini 2 Lembaga Survei yang Dibayar Tersangka Ben Brahim dan Ary Egahni untuk Dongkrak Elektabilitas

Rabu, 29 Maret 2023 | 10:35

Istri Pamer Gaya Hidup Mewah, Kapolri Diminta Copot Kabareskrim

Jumat, 24 Maret 2023 | 11:10

UPDATE

Kilang Pertamina di Dumai Meledak, Lingkungan Sekitar Alami Kerusakan

Minggu, 02 April 2023 | 02:00

Kaya Manfaat, Apel Lori Cocok Jadi Menu Buka Puasa Ramadhan

Minggu, 02 April 2023 | 01:45

Republik Mubazir

Minggu, 02 April 2023 | 01:27

Tak Musuhi Ras dan Agama, Andika Perkasa Dianggap Paling Cocok Jadi Capres 2024

Minggu, 02 April 2023 | 00:58

Capres Golkar Tetap Airlangga, Cawapres Masih Gelap

Minggu, 02 April 2023 | 00:41

Rafael Alun Jadi Pasien KPK, Bersih-bersih Kemenkeu Harus Total

Minggu, 02 April 2023 | 00:20

PKB Ajak KIB Gabung KIR, Begini Respons Golkar

Sabtu, 01 April 2023 | 23:56

PSSI Berharap FIFA Tak Berikan Sanksi Berat

Sabtu, 01 April 2023 | 23:37

Panglima TNI Mutasi 219 Pati TNI, Kapuspen dan Danjen Kopassus Masuk Daftar

Sabtu, 01 April 2023 | 23:15

Gantikan Irjen Karyoto, Brigjen Asep Guntur Rahayu Jabat Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK

Sabtu, 01 April 2023 | 22:31

Selengkapnya