Berita

Masyarakat Ukraina saat bersiap meninggalkan negaranya pada Maret 2022 lalu/NBC News

Dunia

Washington Perpanjang Izin Tinggal bagi Imigran Ukraina yang Melarikan Diri ke AS

SELASA, 14 MARET 2023 | 11:53 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Amerika Serikat (AS) akan memperpanjang masa tinggal selama satu tahun, yang diberikan kepada ribuan warga Ukraina yang melarikan diri ke negaranya.

Pengumuman itu muncul tepat setelah invasi Rusia di Ukraina memasuki tahun kedua, yang mendorong AS memperpanjang status kemanusiaannya bagi imigran Kyiv, menjelang dokumen mereka akan segera kadaluarsa.

Seperti dimuat Aljazeera pada Selasa (14/3), perpanjangan ini akan memberikan imigran Ukraina kebebasan untuk mengakses layanan di AS, seperti perawatan kesehatan dan bantuan makanan, serta memberi status hukum yang legal kepada mereka di negara tersebut.


“Untuk kelompok warga Ukraina yang tiba paling awal ini, hak hukum yang berkelanjutan untuk hidup, bekerja, dan mengakses bantuan pemukiman kembali di AS sangat penting untuk kesejahteraan mereka,” kata kepala Layanan Imigrasi dan Pengungsi Lutheran Krish O'Mara Vignarajah.

Menurut catatan dari Departemen Keamanan Dalam Negeri, sekitar 25.000 masyarakat Kyiv melarikan diri ke Washington, melalui jalur perbatasan selatan dengan Meksiko. Mereka hanya diberi izin tinggal selama setahun, yang masa berlakunya akan segera habis.

Sementara lebih dari 118 ribu masyarakat Kyiv lainnya datang ke AS melalui program pemerintah yang dikenal sebagai pembebasan bersyarat kemanusiaan, di mana mereka dapat mengajukan jalur imigrasi yang lebih aman, dan mendapat izin tinggal selama dua tahun.

Masing-masing dari pengungsi yang masuk ke AS melalui kedua jalur itu, akan tetap diberikan perpanjangan tinggal selama satu tahun oleh otoritas AS, di bawah status kemanusiaan.

Menurut badan pengungsi PBB, sekitar 8 juta masyarakat Ukraina tercatat telah meninggalkan negaranya dengan mengungsi ke negara lain untuk berlindung ke tempat aman, setelah invasi Moskow dilakukan di negara itu pada Februari 2022 lalu.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya