Berita

Kuasa hukum Hasnaeni, Andi Bashar (tengah) bersama Sekjen Partai Republik Satu, Ihsan Perima Negara (kiri), usai mengikuti Sidang Perdana di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, di Jalan wahid Hasyim, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin sore (13/3)/RMOL

Politik

Meski Sudah Diklarifikasi, Isu Dugaan Pelecehan Seksual Ketua KPU Tetap Dilanjutkan

SENIN, 13 MARET 2023 | 19:06 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Klarifikasi Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein, soal dugaan pelecehan seksual Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, tak menghentikan proses hukum yang dijalankan Sekjennya, Ihsan Perima Negara, di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dalam sidang DKPP hari ini, Ihsan melalui kuasa hukumnya, Andi Bashar, mengklaim atas nama Hasnaeni, melanjutkan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), dengan Teradu Hasyim Asyari atas dugaan pelecehan seksual.

“Makanya, kami memohon komisioner DKPP bisa memutuskan secara adil,” ujar Andi usai mengikuti jalannya Sidang Perdana dengan agenda Mendengar Pokok Aduan Pengadu, di Kantor DKPP RI, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Senin (13/3).


Kata Andi, Hasnaeni melalui Pengadu Ihsan menyampaikan tuntutan kepada Majelis Persidangan DKPP berupa sanksi tegas untuk Ketua KPU Hasyim Asyari. Sebab diklaimnya, Ketum Republik Satu yang dijuluki Wanita Emas itu merasa dilecehkan.

“Kami sih berharap Ketua KPU dicopot karena ini pelanggaran berat buat saya,” demikian Andi menambahkan.

Dalam kesempatan ini, Andi datang bersama Ihsan Perima Negara. Mereka mengikuti jalannya sidang selama 6 jam, yang dimulai pukul 10.00 hingga 16.00 WIB.

Perkara yang diajukan Ihsan yang diregister dengan nomor 39-PKE-DKPP/II/2023, pada pokoknya menyebut Hasyim Asyari melakukan pelecehan seksual disertai ancaman kepada Hasnaeni.

Padahal, Hasnaeni sudah mencabut laporannya yang kala itu diberikan kuasanya oleh Farhat Abbas yang juga Ketua Umum Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).

Hasnaeni mencabut laporannya yang dikuasai Farhat melalui sebuah video klarifikasi yang beredar di media sosial (medsos) pada Desember 2022 dari dalam dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

Hasnaeni yang ditahan Kejaksaan Agung karena tersangkut kasus dugaan korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020, menyebutkan dalam video bahwa isu pelecehan seksual Hasyim Asyari tidak benar.

Dalam video yang dibuat pada 11 Desember 2022 itu, Hasnaeni juga menyebut dirinya tengah dalam kondisi mental yang tidak stabil, khususnya ketika melaporkan Hasyim Asyari ke DKPP soal pelecehan seksual.

Tak cuma itu, Hasnaeni juga menyuruh anak perempuannya berinisial AMM untuk mendatangi Kantor KPU RI, di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada 18 Januari 2023.

Putri Hasnaeni tersebut datang bersama bibinya, Herawati; orang kepercayaan Hasnaeni, Firdaus, dan mantan kuasa hukum Hasnaeni, Brian Gautama.

Kedatangan mereka ke kantor KPU RI untuk menemui Hasyim Asyari, dalam rangka mengklarifikasi dan meminta maaf atas isu dugaan pelacehan seksual yang beredar.

Namun, pengaduan dugaan pelanggaran kode etik Hasyim Asyari kembali disampaikan Ihsan Perima Negara dan Andi Bashar ke DKPP pada 27 Januari 2023.

Proses aduan tersebut kemudian baru disidangkan DKPP untuk pertama kalinya pada hari ini.

Partai Republik Satu juga diketahui tidak lolos tahap verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024, yang dilakukan KPU pada Oktober 2022 lalu.



Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya