Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (13/3)/RMOL
Sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait dugaan pelecehan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas dihadiri Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari.
Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Hasyim hadir di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jalan Hasyim Asyari, Jakarta Pusat, sekitar pukul 09.56 WIB, Senin (13/3).
Hasyim tampak melemparkan senyum ke awak media sesaat sebelum memasuki Ruang Sidang Utama DKPP. Tidak ada keterangan sedikit pun yang ia sampaikan untuk menghadapi sidang hari ini.
Selain Hasyim yang hadir sebagai pihak Teradu, terdapat 4 orang lainnya yang hadir sebagai pihak Pengadu, antara lain Dendi Budiman, Ihsan Perima Negara, M. Andrean Saepudin, dan M. Afif Kurniawan.
Terdapat dua perkara yang bakal disidangkan DKPP pada hari ini. Yaitu, perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 yang diadukan Dendi Budiman, serta perkara 39-PKE-DKPP/II/2023 yang diadukan oleh Hasnaeni.
Lebih lanjut, Yudia menjelaskan dalil gugatan Pengadu pada perkara 35-PKE-DKPP/II/2023, dimana Hasyim Asyari didalilkan melakukan pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Wanita Emas.
Sedangkan pada perkara 39-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim Asyari didalilkan melakukan pelecehan seksual disertai ancaman kepada Pengadu yang menjabat sebagai Ketua Partai Republik Satu.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP 1/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP 3/2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.
Namun, sidang kode etik DKPP kali ini bersifat tertutup karena berkaitan dengan asusila.