Berita

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/Net

Publika

Sri Mulyani Terkesan Melindungi Pencucian Uang di Lingkungan Kementerian Keuangan?

OLEH: ANTHONY BUDIAWAN*
JUMAT, 10 MARET 2023 | 20:52 WIB

MENKO POLHUKAM (Politik, Hukum, dan Keamanan) Mahfud MD menyampaikan informasi mengejutkan, mengatakan ada pergerakan uang yang mencurigakan, diduga terkait tindak pidana pencucian uang, dengan nilai fantastis, mencapai Rp300 triliun, di Kementerian Keuangan, terutama di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Menurut Mahfud, informasi tersebut berasal dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), yaitu sebuah lembaga independen yang mengawasi transaksi keuangan mencurigakan, untuk tujuan mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang.

Tapi, mengejutkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tidak tahu kalau ada pergerakan uang mencurigakan senilai Rp300 triliun di lingkungan Kementeriannya.

Tidak tahu? Apakah Mahfud bicara sembarangan? Atau, informasi PPATK tidak benar?

Untuk itu, PPATK langsung memberi respons atas pernyataan Sri Mulyani yang mengaku tidak tahu soal temuan janggal ratusan triliun yang disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD itu.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan 200 berkas laporan terkait transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Itu ada 200 berkas individual, diserahkan 200 kali sepanjang 2009-2023," kata Ivan, seperti diberitakan pada Jumat (10/3).

Mungkin memang tidak ada satu laporan yang menyebut Rp300 triliun. Karena angka tersebut kemungkinan besar merupakan akumulasi transaksi dari 200 berkas laporan PPATK tersebut.

Yang menjadi pertanyaan, apakah benar Sri Mulyani pernah mendapat laporan dari PPATK terkait transaksi mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan, bahkan sampai 200 berkas laporan, sejak 2009 hingga 2023?

Kalau benar pernah menerima laporan PPATK, Sri Mulyani harus menjelaskan kepada publik, apa yang sudah dilakukannya selama ini untuk mencegah pencucian uang di lingkungan Kementerian Keuangan?

Kalau benar pernah menerima laporan PPATK, tetapi tidak melakukan apa-apa, Sri Mulyani harus menjelaskan apa motifnya mendiamkan laporan PPATK?

Kalau tidak ada penjelasan yang masuk akal, jangan sampai imajinasi publik menduga Sri Mulyani melindungi, bahkan terlibat, pencucian uang yang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan, khususnya DJP dan DKBC.

Untuk itu publik menuntut klarifikasi dari Sri Mulyani sejelas-jelasnya, dan sebaiknya diakhiri dengan pernyataan pengunduran diri akibat mega skandal yang terjadi di Kementerian Keuangan.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Razia Balap Liar: 292 Motor Disita, 466 Remaja Diamankan

Senin, 03 Februari 2025 | 01:38

Pemotor Pecahkan Kaca Mobil, Diduga karena Lawan Arah

Senin, 03 Februari 2025 | 01:29

PDIP: ASN Poligami Berpeluang Korupsi

Senin, 03 Februari 2025 | 01:04

Program MBG Dirasakan Langsung Manfaatnya

Senin, 03 Februari 2025 | 00:41

Merayakan Kemenangan Kasasi Vihara Amurva Bhumi Karet

Senin, 03 Februari 2025 | 00:29

Rumah Warga Dekat Pasaraya Manggarai Ludes Terbakar

Senin, 03 Februari 2025 | 00:07

Ratusan Sekolah di Jakarta akan Dipasang Water Purifire

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:39

Manis di Bibir, Pahit di Jantung

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:18

Nasdem Setuju Pramono Larang ASN Poligami

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:03

Opsen Pajak Diterapkan, Pemko Medan Langsung Pasang Target Rp784,16 Miliar

Minggu, 02 Februari 2025 | 22:47

Selengkapnya