Berita

Mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin/Net

Dunia

Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin Dibebaskan dengan Jaminan Rp 6,8 Miliar

JUMAT, 10 MARET 2023 | 11:58 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin telah dibebaskan dengan jaminan sebesar 2 juta ringgit atau setara dengan Rp 6,8 miliar.

Bernama menyebut, selain 2 juta ringgit, pembebasan Muhyiddin juga diberikan dengan dua jaminan dan syarat tambahan.

Menurut pengacara, Ahmad Terrirudin Mohd Salleh, salah satu syarat adalah agar Muhyiddin menyerahkan paspor sembari menunggu penyelesaian kasus korupsi yang menjeratnya.

Muhyiddin menghadapi empat dakwaan terkait suap sebesar 232,5 juta ringgit dan dua dakwaan terkait pencucian uang sebesar 195 juta ringgit.

Dari empat dakwaan suap, dua dakwaan dituduhkan kepada Muhyiddin karena dianggap menyalahgunakan jabatan sebagai PM Malaysia dan presiden Partai Bersatu. Ia disebut mendapat gratifikasi sebesar 200 juta ringgit dari Bukhary Equity dan 1 juta ringgit dari Nepturis untuk Bersatu.

Adapun dua dakwaan suap lainnya adalah dugaan bahwa Muhyiddin menggunakan jabatannya untuk mendapatkan gratifikasi 19,5 juta ringgit dari Mamfor dan 12 juta ringgit dari Azman Yusoff untuk Bersatu.

Hakim Azura Alwi telah menetapkan 26 Mei untuk membahas kasus tersebut.

Populer

Formula E Diwarnai Aksi Kekerasan Rombongan Pejabat Songong

Sabtu, 03 Juni 2023 | 19:03

Gagal Jadi Bupati, Adik Ipar Gubernur Sumsel Nyaleg DPR RI Lewat PDIP

Kamis, 01 Juni 2023 | 17:28

Ejek Tentara Rusia Badut, Bos Wagner Ogah Perang Lagi di Ukraina

Kamis, 01 Juni 2023 | 19:58

Yosef Nggarang Ungkap ada Sosok yang Patut jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo

Rabu, 31 Mei 2023 | 20:25

Denny Indrayana Kembali Berbagi Bocoran, Dua Menteri Nasdem Bakal Dieksekusi?

Sabtu, 03 Juni 2023 | 10:30

Kecewa Batal Dapat Sembako, Warga Kota Bumi Lampura Tegaskan Tak Akan Pilih Ganjar

Sabtu, 03 Juni 2023 | 04:21

Jokowi Kewalahan Bila SBY Turun Gunung Dukung Surya Paloh Menangkan Anies Baswedan

Sabtu, 03 Juni 2023 | 00:22

UPDATE

Di Unpatti Ambon, Firli Ingatkan Peran Mahasiswa Sebagai Agent of Change

Kamis, 08 Juni 2023 | 22:58

Sengketa Tanah Tangerang, Pengacara: Sudah Ada Putusan Pengadilan dan BPN, Jangan Playing Victim

Kamis, 08 Juni 2023 | 22:49

Respons Polri Soal Usulan Johan Budi Kepala BNPT dan BNN Dijabat Jenderal Bintang 4

Kamis, 08 Juni 2023 | 22:33

PT PII bersama bank bjb Kolaborasi Pengembangan Ekosistem Pembiayaan Infrastruktur Melalui Skema KPBU

Kamis, 08 Juni 2023 | 22:29

Kuasa Hukum Korban Mafia Tanah Rp 1,8 T Minta Tersangka Koperatif

Kamis, 08 Juni 2023 | 22:19

DPR Minta Pelaku Pencurian Kabel dan Baut Kereta Cepat Ditindak Tegas

Kamis, 08 Juni 2023 | 21:57

Megawati Minta Orang Yang Persoalkan Hari Lahir Pancasila Tak Hidup di Indonesia

Kamis, 08 Juni 2023 | 21:45

Ukraina Luncurkan Operasi untuk Penyelamatan Hewan dari Banjir di Kherson

Kamis, 08 Juni 2023 | 21:42

Usman Hamid: Kritik pada Revisi UU TNI Bukan Kebencian, tapi Upaya Penguatan Bersama

Kamis, 08 Juni 2023 | 21:39

Lewat Gala Dinner MNEK 2023 di Makassar, KSAL Kenalkan Budaya Indonesia ke Delegasai Negara Tamu

Kamis, 08 Juni 2023 | 21:12

Selengkapnya