Berita

Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said/RMOL

Politik

Saat Bersaksi di Persidangan, Psikologis AGH Penganiaya David Wajib Dipantau

JUMAT, 10 MARET 2023 | 00:59 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) serta aparat penegak hukum lainnya wajib memantau kondisi psikologis AGH (15), pelaku penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora (17)..

Hal ini dikatakan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said karena AGH bisa jadi saksi pelaku lain dalam kasus penganiayaan terhadap David.

"Psikologi AGH harus dijaga mengingat dirinya juga bisa dijadikan saksi terhadap pelaku lainnya," kata Muhtar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (9/3).


Di sisi lain, penegak hukum juga harus memastikan penerimaan hak AGH yakni dari segi kesehatan, pendidikan, dan lainnya.

"Kalau pendidikan, kesehatan, dan terkait dengan stabilitas psikologi AGH maka itu wajib," kata Muhtar.

Dengan memperhatikan hak dan psikologis, AGH dapat merasa aman dan nyaman bila sewaktu-waktu dimintai keterangan sebagai saksi dalam persidangan serta bisa mengutarakan dengan jujur.

Dalam kasus ini polisi telah menahan tiga pelaku, dua diantaranya ditetapkan sebagai tersangka yakni Mario Dandy dan Shane Lukas.

Sementara AGH telah ditahan selama tujuh hari ke depan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

AGH pun dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 subsider 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya