Berita

Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said/RMOL

Politik

Saat Bersaksi di Persidangan, Psikologis AGH Penganiaya David Wajib Dipantau

JUMAT, 10 MARET 2023 | 00:59 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) serta aparat penegak hukum lainnya wajib memantau kondisi psikologis AGH (15), pelaku penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora (17)..

Hal ini dikatakan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said karena AGH bisa jadi saksi pelaku lain dalam kasus penganiayaan terhadap David.

"Psikologi AGH harus dijaga mengingat dirinya juga bisa dijadikan saksi terhadap pelaku lainnya," kata Muhtar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (9/3).


Di sisi lain, penegak hukum juga harus memastikan penerimaan hak AGH yakni dari segi kesehatan, pendidikan, dan lainnya.

"Kalau pendidikan, kesehatan, dan terkait dengan stabilitas psikologi AGH maka itu wajib," kata Muhtar.

Dengan memperhatikan hak dan psikologis, AGH dapat merasa aman dan nyaman bila sewaktu-waktu dimintai keterangan sebagai saksi dalam persidangan serta bisa mengutarakan dengan jujur.

Dalam kasus ini polisi telah menahan tiga pelaku, dua diantaranya ditetapkan sebagai tersangka yakni Mario Dandy dan Shane Lukas.

Sementara AGH telah ditahan selama tujuh hari ke depan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

AGH pun dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 subsider 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya