Berita

Dosen Fakultas Hukum Unusia, Muhtar Said/RMOL

Hukum

Muhtar Said: Langkah Polisi Tahan AGH Penganiaya David Tepat

KAMIS, 09 MARET 2023 | 23:58 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Proses hukum terhadap AGH (15) pujaan hati Mario Dandy Satrio(20) pelaku penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor Cristalino David Ozora dinilai tepat dan cepat.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said mengatakan, dengan menetapkan AGH sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dapat membuat proses peradilan menjadi transparan, bahkan sebelum persidangan nanti digelar.

"Proses hukum yang dilakukan oleh Polisi bukan hal yang biasa, namun patut juga diberi apresiasi karena melakukan gerak cepat untuk menyelesaikan permasalahan hukum ini," kata Muhtar Said kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (9/3).


Meski sudah melakukan gerak cepat, pria yang karib disapa Said ini mengatakan bahwa dalam proses hukum yang berjalan juga harus dibarengi dengan pemenuhan hak yang diterima AGH.

"Yang perlu diperhatikan adalah AGH masih di bawah umur, namun di atas umur 12 tahun, maka dalam proses hukumnya wajib didampingi oleh Wali AGH," kata Muhtar.

Selain itu, yang juga penting dipahami proses hukum yang akan dijalani AGH mengacu pada hukum acara pidana anak.

Kini AGH telah ditahan selama tujuh hari ke depan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). Keputusan penahanan dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan selama 6 jam pada Rabu (8/3).

AGH dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 subsider 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

UPDATE

Bakamla Kirim KN. Singa Laut-402 untuk Misi Kemanusiaan ke Siau

Jumat, 09 Januari 2026 | 05:40

Intelektual Muda NU: Pelapor Pandji ke Polisi Khianati Tradisi Humor Gus Dur

Jumat, 09 Januari 2026 | 05:22

Gilgamesh dan Global Antropogenik

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:59

Alat Berat Tiba di Aceh

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:45

Program Jatim Agro Sukses Sejahterakan Petani dan Peternak

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:22

Panglima TNI Terima Penganugerahan DSO dari Presiden Singapura

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:59

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Mengawal Titiek Soeharto

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:25

Intelektual Muda NU Pertanyakan Ke-NU-an Pelapor Pandji Pragiwaksono

Jumat, 09 Januari 2026 | 02:59

Penampilan TNI di Pakistan Day Siap Perkuat Diplomasi Pertahanan

Jumat, 09 Januari 2026 | 02:42

Selengkapnya