Berita

Dosen Fakultas Hukum Unusia, Muhtar Said/RMOL

Hukum

Muhtar Said: Langkah Polisi Tahan AGH Penganiaya David Tepat

KAMIS, 09 MARET 2023 | 23:58 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Proses hukum terhadap AGH (15) pujaan hati Mario Dandy Satrio(20) pelaku penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor Cristalino David Ozora dinilai tepat dan cepat.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said mengatakan, dengan menetapkan AGH sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dapat membuat proses peradilan menjadi transparan, bahkan sebelum persidangan nanti digelar.

"Proses hukum yang dilakukan oleh Polisi bukan hal yang biasa, namun patut juga diberi apresiasi karena melakukan gerak cepat untuk menyelesaikan permasalahan hukum ini," kata Muhtar Said kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (9/3).


Meski sudah melakukan gerak cepat, pria yang karib disapa Said ini mengatakan bahwa dalam proses hukum yang berjalan juga harus dibarengi dengan pemenuhan hak yang diterima AGH.

"Yang perlu diperhatikan adalah AGH masih di bawah umur, namun di atas umur 12 tahun, maka dalam proses hukumnya wajib didampingi oleh Wali AGH," kata Muhtar.

Selain itu, yang juga penting dipahami proses hukum yang akan dijalani AGH mengacu pada hukum acara pidana anak.

Kini AGH telah ditahan selama tujuh hari ke depan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). Keputusan penahanan dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan selama 6 jam pada Rabu (8/3).

AGH dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 subsider 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polri Usut Potensi Pidana Anjloknya IHSG, Diduga Kuat Akibat Saham Gorengan

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:12

Penyidik Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Bekas Menhut Siti Nurbaya

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:07

Suplai MBG, Kopontren Al-Kautsar Patut Dicontoh

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:01

Pengacara Yaqut Sebut Bos Maktour Travel Fuad Hasan Bohong Soal Terima Hadiah Kuota Haji

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:58

Dirut BEI Mundur Hanya Redam Tekanan Jangka Pendek

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:49

Kapolri Pimpin Sertijab Pati dan Kapolda, Cek Siapa Saja?

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:47

SPPG Tak Boleh Asal-asalan Siapkan Menu MBG saat Ramadan

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:30

Program Mangrove BNI Perkuat Lingkungan dan Ekonomi Pesisir Banyuwangi

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:26

Giliran Mirza Adityaswara Mundur dari OJK, Total 4 Komisioner Pamit Beruntun

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:19

Yaqut Bantah Kasih Jatah Kuota Haji Khusus Maktour Travel

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:10

Selengkapnya