Berita

Dosen Fakultas Hukum Unusia, Muhtar Said/RMOL

Hukum

Muhtar Said: Langkah Polisi Tahan AGH Penganiaya David Tepat

KAMIS, 09 MARET 2023 | 23:58 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Proses hukum terhadap AGH (15) pujaan hati Mario Dandy Satrio(20) pelaku penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor Cristalino David Ozora dinilai tepat dan cepat.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said mengatakan, dengan menetapkan AGH sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dapat membuat proses peradilan menjadi transparan, bahkan sebelum persidangan nanti digelar.

"Proses hukum yang dilakukan oleh Polisi bukan hal yang biasa, namun patut juga diberi apresiasi karena melakukan gerak cepat untuk menyelesaikan permasalahan hukum ini," kata Muhtar Said kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (9/3).


Meski sudah melakukan gerak cepat, pria yang karib disapa Said ini mengatakan bahwa dalam proses hukum yang berjalan juga harus dibarengi dengan pemenuhan hak yang diterima AGH.

"Yang perlu diperhatikan adalah AGH masih di bawah umur, namun di atas umur 12 tahun, maka dalam proses hukumnya wajib didampingi oleh Wali AGH," kata Muhtar.

Selain itu, yang juga penting dipahami proses hukum yang akan dijalani AGH mengacu pada hukum acara pidana anak.

Kini AGH telah ditahan selama tujuh hari ke depan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). Keputusan penahanan dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan selama 6 jam pada Rabu (8/3).

AGH dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 subsider 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya