Berita

Yusril Ihza Mahendra saat menjadi pembicara Focus Group Discussion (FGD) membahas Putusan PN Jakpus atas Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/3)/RMOL

Politik

Yusril: Parpol Bisa Ikut Lawan Putusan PN Jakpus

KAMIS, 09 MARET 2023 | 16:41 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Partai politik (Parpol) bisa ikut melakukan perlawanan atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menunda Pemilu 2024.

Demikian antara lain disampaikan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra saat menjadi pembicara Focus Group Discussion (FGD) membahas Putusan PN Jakpus atas Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).

“Pihak ketiga yang berkepentingan, yaitu partai-partai politik lain yang dinyatakan lolos dan diberi nomor urut peserta Pemilu (Tahun 2024), itu berhak untuk melakukan verzet atau perlawanan,” ungkap Yusril.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menerangkan, upaya verzet oleh parpol baru bisa diajukan ke PN Jakpus jika sudah dilaksanakannya eksekusi putusan menunda pemilu.

Namun, pelaksanaan eksekusi putusan serta merta PN Jakpus atas gugatan Prima itu baru bisa dilakukan dengan melalui beberapa tahapan. Yakni, Penggugat yang dalam hal ini Prima, harus mengajukan eksekusi ke Pengadilan Tinggi.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 3/2000, disebutkan bahwa setelah putusan serta merta dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri, maka selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan diucapkan, turunan putusan yang sah dikirim ke Pengadilan Tinggi.

“Bagaimana kalau sekiranya Ketua Pengadilan Tinggi memutuskan menyetujui eksekusi di jalankan? Saya berpendapat, pihak-pihak lain yang berkepentingan dengan perkara ini dapat melakukan perlawanan atas penetapan eksekusi itu,” katanya menegaskan.

Lebih lanjut, mantan Ketua Komisi Yudisial ini menakankan bahwa perkara yang dilayangkan Prima ini adalah perkara perdata biasa atau perbuatan melawan hukum biasa, bukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa. Sehingga, pihak di luar yang berperkara bisa ikut mengajukan upaya perlawanan selama merasa dirugikan.

“Karena penetapan eksekusi ini menyangkut kepentingan partai-partai lain yang sebenarnya bukan pihak berperkara, pihak berperkara itu hanyalah KPU dan partai Prima, dan karena ini adalah gugatan perdata biasa,” tambahnya.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Razia Balap Liar: 292 Motor Disita, 466 Remaja Diamankan

Senin, 03 Februari 2025 | 01:38

Pemotor Pecahkan Kaca Mobil, Diduga karena Lawan Arah

Senin, 03 Februari 2025 | 01:29

PDIP: ASN Poligami Berpeluang Korupsi

Senin, 03 Februari 2025 | 01:04

Program MBG Dirasakan Langsung Manfaatnya

Senin, 03 Februari 2025 | 00:41

Merayakan Kemenangan Kasasi Vihara Amurva Bhumi Karet

Senin, 03 Februari 2025 | 00:29

Rumah Warga Dekat Pasaraya Manggarai Ludes Terbakar

Senin, 03 Februari 2025 | 00:07

Ratusan Sekolah di Jakarta akan Dipasang Water Purifire

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:39

Manis di Bibir, Pahit di Jantung

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:18

Nasdem Setuju Pramono Larang ASN Poligami

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:03

Opsen Pajak Diterapkan, Pemko Medan Langsung Pasang Target Rp784,16 Miliar

Minggu, 02 Februari 2025 | 22:47

Selengkapnya