Berita

Kuasa hukum salah satu terdakwa Andi Muhammad Husein Mazhahiri, Yogi Zul Fadhli/RMOL

Hukum

Kasus Klitih Gedongkuning Dinilai Penuh Rekayasa, Kuasa Hukum Sesalkan Keputusan Hakim

KAMIS, 09 MARET 2023 | 16:35 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Keluarga terdakwa kasus dugaan kejahatan jalanan atau klitih di Gedongkuning, Yogyakarta, terus melakukan perlawanan. Hal ini dilakukan karena kasus tersebut dipandang pihak keluarga penuh rekayasa.

Parahnya lagi, aparat terkesan sengaja melakukan penyiksaan agar mereka yang ditangkap mau mengakui kesalahan yang sebenarnya tidak pernah dilakukan.

Kuasa hukum salah satu terdakwa Andi Muhammad Husein Mazhahiri, Yogi Zul Fadhli mengatakan, kasus ini mulai menemui titik terang setelah Ombudsman perwakilan Yogyakarta menemukan adanya maladministrasi.


"Kami menyayangkan hakim tingkat pertama tetap menjatuhkan vonis bersalah. Putusan ini sangat tidak bisa diterima karena memakai alat bukti yang tidak relevan," kata Yogi di markas KontraS di  Jalan Kramat II No. 7, Kwitang, Senen,  Jakarta Pusat, Kamis (9/3).

Kasus ini bermula dari penangkapan lima remaja oleh aparat pada 9 dan 10 April 2022 secara sewenang-wenang. Mereka dituduh oleh polisi sebagai pelaku klitih di Gedongkuning yang terjadi pada 3 April 2022 lalu. Setelah ditangkap, mereka dibawa menuju Polsek Sewon.

Berkaitan dengan hal tersebut, baik Ombudsman perwakilan Yogyakarta maupun Komnas HAM telah mengeluarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dan menerbitkan surat rekomendasi.

Yogi menilai, dalam kedua surat tersebut secara eksplisit menguak sebuah fakta bahwa proses pemidanaan terhadap lima korban diwarnai dengan indikasi pelanggaran terhadap hak-hak fair trial, hingga langgengnya praktik penyiksaan yang diduga kuat dilakukan oleh oknum kepolisian dalam melakukan pemeriksaan di tingkat penyidikan.

"Kami melakukan banding di Yogyakarta. Sayangnya putusan banding sama menguatkan keputusan pertama. Kami tidak melihat sama sekali pertimbangan hukum," pungkasnya.

Para pelaku klitih di Gedongkuning disebut menewaskan satu orang bernama Dafa Adzin Albasith, pelajar SMA Muhammadiyah 2 yang diketahui anak anggota DPRD Kebumen.

Adapun lima orang pelaku yang diduga terlibat dalam kasus ini adalah Ryan Nanda Syahputra (19), Fernandito Aldrian Saputra (18), Muhammad Musyaffa Affandi (21), Hanif Aqil Amrulloh (20), dan Andi Muhammad Husein Mazhahiri (20).

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Perjalanan Karier Nanik S Deyang dari Jurnalis hingga Pimpin Dewan Pengawas BGN

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23

Deklarasi Gus Kikin Maju Ketum PBNU Tuai Protes Sejumlah PCNU Jatim

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:13

Pesan Menag di FABC: Sinodalitas Gereja Cermin Musyawarah dan Gotong Royong

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:08

Prabowo Restui Pengunduran Diri Nanik dari BGN, Siapkan Dewan Pengawas Baru

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:06

Emas Antam Mulai Naik, Harga Buyback Tembus Rp2,38 Juta per Gram

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Prabowo Puji Keterlibatan Perwira TNI-Polri dalam Penanganan Bencana Sumatera

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Saat Jakarta jadi Jembatan Persaudaraan Asia

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:45

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.913 per Dolar AS Jelang Rilis Suku Bunga BI

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:34

KPK Bongkar Dugaan Penyamaran Aset Bupati Lombok Barat, Pasal TPPU Disiapkan

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:29

Ancaman Houthi Guncang Pasar, Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:24

Selengkapnya