Kuasa hukum salah satu terdakwa Andi Muhammad Husein Mazhahiri, Yogi Zul Fadhli/RMOL
Keluarga terdakwa kasus dugaan kejahatan jalanan atau klitih di Gedongkuning, Yogyakarta, terus melakukan perlawanan. Hal ini dilakukan karena kasus tersebut dipandang pihak keluarga penuh rekayasa.
Parahnya lagi, aparat terkesan sengaja melakukan penyiksaan agar mereka yang ditangkap mau mengakui kesalahan yang sebenarnya tidak pernah dilakukan.
Kuasa hukum salah satu terdakwa Andi Muhammad Husein Mazhahiri, Yogi Zul Fadhli mengatakan, kasus ini mulai menemui titik terang setelah Ombudsman perwakilan Yogyakarta menemukan adanya maladministrasi.
"Kami menyayangkan hakim tingkat pertama tetap menjatuhkan vonis bersalah. Putusan ini sangat tidak bisa diterima karena memakai alat bukti yang tidak relevan," kata Yogi di markas KontraS di Jalan Kramat II No. 7, Kwitang, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).
Kasus ini bermula dari penangkapan lima remaja oleh aparat pada 9 dan 10 April 2022 secara sewenang-wenang. Mereka dituduh oleh polisi sebagai pelaku
klitih di Gedongkuning yang terjadi pada 3 April 2022 lalu. Setelah ditangkap, mereka dibawa menuju Polsek Sewon.
Berkaitan dengan hal tersebut, baik Ombudsman perwakilan Yogyakarta maupun Komnas HAM telah mengeluarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dan menerbitkan surat rekomendasi.
Yogi menilai, dalam kedua surat tersebut secara eksplisit menguak sebuah fakta bahwa proses pemidanaan terhadap lima korban diwarnai dengan indikasi pelanggaran terhadap hak-hak
fair trial, hingga langgengnya praktik penyiksaan yang diduga kuat dilakukan oleh oknum kepolisian dalam melakukan pemeriksaan di tingkat penyidikan.
"Kami melakukan banding di Yogyakarta. Sayangnya putusan banding sama menguatkan keputusan pertama. Kami tidak melihat sama sekali pertimbangan hukum," pungkasnya.
Para pelaku
klitih di Gedongkuning disebut menewaskan satu orang bernama Dafa Adzin Albasith, pelajar SMA Muhammadiyah 2 yang diketahui anak anggota DPRD Kebumen.
Adapun lima orang pelaku yang diduga terlibat dalam kasus ini adalah Ryan Nanda Syahputra (19), Fernandito Aldrian Saputra (18), Muhammad Musyaffa Affandi (21), Hanif Aqil Amrulloh (20), dan Andi Muhammad Husein Mazhahiri (20).