Berita

Kuasa hukum salah satu terdakwa Andi Muhammad Husein Mazhahiri, Yogi Zul Fadhli/RMOL

Hukum

Kasus Klitih Gedongkuning Dinilai Penuh Rekayasa, Kuasa Hukum Sesalkan Keputusan Hakim

KAMIS, 09 MARET 2023 | 16:35 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Keluarga terdakwa kasus dugaan kejahatan jalanan atau klitih di Gedongkuning, Yogyakarta, terus melakukan perlawanan. Hal ini dilakukan karena kasus tersebut dipandang pihak keluarga penuh rekayasa.

Parahnya lagi, aparat terkesan sengaja melakukan penyiksaan agar mereka yang ditangkap mau mengakui kesalahan yang sebenarnya tidak pernah dilakukan.

Kuasa hukum salah satu terdakwa Andi Muhammad Husein Mazhahiri, Yogi Zul Fadhli mengatakan, kasus ini mulai menemui titik terang setelah Ombudsman perwakilan Yogyakarta menemukan adanya maladministrasi.


"Kami menyayangkan hakim tingkat pertama tetap menjatuhkan vonis bersalah. Putusan ini sangat tidak bisa diterima karena memakai alat bukti yang tidak relevan," kata Yogi di markas KontraS di  Jalan Kramat II No. 7, Kwitang, Senen,  Jakarta Pusat, Kamis (9/3).

Kasus ini bermula dari penangkapan lima remaja oleh aparat pada 9 dan 10 April 2022 secara sewenang-wenang. Mereka dituduh oleh polisi sebagai pelaku klitih di Gedongkuning yang terjadi pada 3 April 2022 lalu. Setelah ditangkap, mereka dibawa menuju Polsek Sewon.

Berkaitan dengan hal tersebut, baik Ombudsman perwakilan Yogyakarta maupun Komnas HAM telah mengeluarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dan menerbitkan surat rekomendasi.

Yogi menilai, dalam kedua surat tersebut secara eksplisit menguak sebuah fakta bahwa proses pemidanaan terhadap lima korban diwarnai dengan indikasi pelanggaran terhadap hak-hak fair trial, hingga langgengnya praktik penyiksaan yang diduga kuat dilakukan oleh oknum kepolisian dalam melakukan pemeriksaan di tingkat penyidikan.

"Kami melakukan banding di Yogyakarta. Sayangnya putusan banding sama menguatkan keputusan pertama. Kami tidak melihat sama sekali pertimbangan hukum," pungkasnya.

Para pelaku klitih di Gedongkuning disebut menewaskan satu orang bernama Dafa Adzin Albasith, pelajar SMA Muhammadiyah 2 yang diketahui anak anggota DPRD Kebumen.

Adapun lima orang pelaku yang diduga terlibat dalam kasus ini adalah Ryan Nanda Syahputra (19), Fernandito Aldrian Saputra (18), Muhammad Musyaffa Affandi (21), Hanif Aqil Amrulloh (20), dan Andi Muhammad Husein Mazhahiri (20).

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya