Berita

Terdakwa Abdul Haris menjalani sidang pembacaan putusan di PN Surabaya/RMOLJatim

Nusantara

Sidang Tragedi Kanjuruhan, Panpel Arema FC Divonis 1,5 Tahun Penjara

KAMIS, 09 MARET 2023 | 16:18 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sidang kasus tragedi Kanjuruhan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah memasuki babak akhir atau pembacaan vonis.

Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya, memvonis Panpel Arema FC, Abdul Haris, dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 6 tahun 8 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai terdakwa Abdul Haris bersalah karena kelalaiannya yang menyebabkan 135 korban meninggal dunia, dan 600 lebih luka-luka.


Terdakwa Abdul Haris dinilai melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022.

"Menyatakan terdakwa Abdul Haris terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati luka dan luka sedemikian rupa,” kata Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusannya di ruang sidang Cakra PN Surabaya, Kamis (9/3).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa  tahun 6 bulan,” sambung Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Namun demikian, vonis ini belum berkekuatan hukum tetap. Karena terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Abdul Haris adalah Ketua Panpel laga Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober 2022. Ia kemudian ditetapkan jadi salah satu tersangka pascatragedi Kanjuruhan yang menelan korban jiwa 135 orang.

Selain Haris, terdakwa lain dari sipil adalah Suko Sutrisno yang kini juga sedang menunggu putusan dari Majelis Hakim PN Surabaya.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya yang berasa dari kepolisian, Wahyu Setyo Pranoto (eks Kabag Ops Polres Malang); Bambang Sidik Achmadi (eks Kasat Samapta Polres Malang); dan Hasdarmawan (eks Danki 3 Brimob Polda Jatim) didakwa Pasal 359 yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan.

Adapun Dirut PT Liga Indonesia Bersatu (LIB), Ahmad Hadian Lukita, saat ini masih dalam proses melengkapi berkas dan belum menjalani sidang.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Bahaya Framing, Publik Jangan Mudah Diadu Domba di Kasus Andrie Yunus

Selasa, 24 Maret 2026 | 19:36

Memahami Trust: Energi yang Hilang

Selasa, 24 Maret 2026 | 19:22

Kapolri Imbau Masyarakat Manfaatkan WFA Jelang Puncak Arus Balik Mudik

Selasa, 24 Maret 2026 | 19:19

Penjualan Tiket KA Jarak Jauh Tembus 101 Persen Saat Libur Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026 | 18:45

Polri: Arus Balik Mudik ke Jakarta Meningkat hingga 73 Persen

Selasa, 24 Maret 2026 | 18:29

Badko HMI Jabar Diteror Usai Bahas Aktor Intelektual Kasus Andrie Yunus

Selasa, 24 Maret 2026 | 17:51

Hari ke-12 Operasi Ketupat: Jumlah Kecelakaan 198, Meninggal 18

Selasa, 24 Maret 2026 | 17:01

Mengapa Harga iPhone 15 Tiba-Tiba Melambung Naik Jutaan Rupiah?

Selasa, 24 Maret 2026 | 16:46

Kembali ke KPK, Yaqut: Alhamdulillah Bisa Sungkem

Selasa, 24 Maret 2026 | 16:28

Apa Itu Post Holiday Syndrome Usai Lebaran 2026? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Selasa, 24 Maret 2026 | 16:18

Selengkapnya