Berita

Terdakwa Abdul Haris menjalani sidang pembacaan putusan di PN Surabaya/RMOLJatim

Nusantara

Sidang Tragedi Kanjuruhan, Panpel Arema FC Divonis 1,5 Tahun Penjara

KAMIS, 09 MARET 2023 | 16:18 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sidang kasus tragedi Kanjuruhan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah memasuki babak akhir atau pembacaan vonis.

Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya, memvonis Panpel Arema FC, Abdul Haris, dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 6 tahun 8 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai terdakwa Abdul Haris bersalah karena kelalaiannya yang menyebabkan 135 korban meninggal dunia, dan 600 lebih luka-luka.


Terdakwa Abdul Haris dinilai melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022.

"Menyatakan terdakwa Abdul Haris terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati luka dan luka sedemikian rupa,” kata Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusannya di ruang sidang Cakra PN Surabaya, Kamis (9/3).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa  tahun 6 bulan,” sambung Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Namun demikian, vonis ini belum berkekuatan hukum tetap. Karena terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Abdul Haris adalah Ketua Panpel laga Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober 2022. Ia kemudian ditetapkan jadi salah satu tersangka pascatragedi Kanjuruhan yang menelan korban jiwa 135 orang.

Selain Haris, terdakwa lain dari sipil adalah Suko Sutrisno yang kini juga sedang menunggu putusan dari Majelis Hakim PN Surabaya.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya yang berasa dari kepolisian, Wahyu Setyo Pranoto (eks Kabag Ops Polres Malang); Bambang Sidik Achmadi (eks Kasat Samapta Polres Malang); dan Hasdarmawan (eks Danki 3 Brimob Polda Jatim) didakwa Pasal 359 yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan.

Adapun Dirut PT Liga Indonesia Bersatu (LIB), Ahmad Hadian Lukita, saat ini masih dalam proses melengkapi berkas dan belum menjalani sidang.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya