Terdakwa Abdul Haris menjalani sidang pembacaan putusan di PN Surabaya/RMOLJatim
Terdakwa Abdul Haris menjalani sidang pembacaan putusan di PN Surabaya/RMOLJatim
Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya, memvonis Panpel Arema FC, Abdul Haris, dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 6 tahun 8 bulan penjara.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai terdakwa Abdul Haris bersalah karena kelalaiannya yang menyebabkan 135 korban meninggal dunia, dan 600 lebih luka-luka.
Populer
Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36
Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27
Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00
Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39
Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18
Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21
Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19
UPDATE
Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:04
Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:00
Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:42
Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:30
Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:21
Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:03
Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:45
Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:40
Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:38
Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:21