Berita

Terdakwa Abdul Haris menjalani sidang pembacaan putusan di PN Surabaya/RMOLJatim

Nusantara

Sidang Tragedi Kanjuruhan, Panpel Arema FC Divonis 1,5 Tahun Penjara

KAMIS, 09 MARET 2023 | 16:18 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sidang kasus tragedi Kanjuruhan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah memasuki babak akhir atau pembacaan vonis.

Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya, memvonis Panpel Arema FC, Abdul Haris, dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 6 tahun 8 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai terdakwa Abdul Haris bersalah karena kelalaiannya yang menyebabkan 135 korban meninggal dunia, dan 600 lebih luka-luka.


Terdakwa Abdul Haris dinilai melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022.

"Menyatakan terdakwa Abdul Haris terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati luka dan luka sedemikian rupa,” kata Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusannya di ruang sidang Cakra PN Surabaya, Kamis (9/3).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa  tahun 6 bulan,” sambung Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Namun demikian, vonis ini belum berkekuatan hukum tetap. Karena terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Abdul Haris adalah Ketua Panpel laga Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober 2022. Ia kemudian ditetapkan jadi salah satu tersangka pascatragedi Kanjuruhan yang menelan korban jiwa 135 orang.

Selain Haris, terdakwa lain dari sipil adalah Suko Sutrisno yang kini juga sedang menunggu putusan dari Majelis Hakim PN Surabaya.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya yang berasa dari kepolisian, Wahyu Setyo Pranoto (eks Kabag Ops Polres Malang); Bambang Sidik Achmadi (eks Kasat Samapta Polres Malang); dan Hasdarmawan (eks Danki 3 Brimob Polda Jatim) didakwa Pasal 359 yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan.

Adapun Dirut PT Liga Indonesia Bersatu (LIB), Ahmad Hadian Lukita, saat ini masih dalam proses melengkapi berkas dan belum menjalani sidang.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya