Berita

Bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo, tak akan dapat pensiun/Net

Politik

Dipecat sebagai ASN Kemenkeu, Rafael Dipastikan Tak Dapat Pensiun

RABU, 08 MARET 2023 | 17:03 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sudah jatuh tertimpa tangga, ujar-ujaran yang menggambarkan nasib bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo (RAT). Tak hanya dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN), Rafael pun dipastikan tak akan mendapat pensiun.

Sebab, menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi, apa yang dilakukan RAT sudah masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat, berdasarkan hasil investigasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu.

"Karena ini pelanggaran berat maka konsekuensinya adalah pecat dan tidak dapat pensiun," tegas Heru dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/3).


Berdasarkan hasil audit investigasi tim Itjen, ditemukan banyak pelanggaran berat, sehingga merekomendasikan pemecatan RAT dari status ASN. Menteri Keuangan Sri Mulyani pun telah menyetujui pemecatan RAT.

Di antara hasil investigasi yang ditemukan adalah RAT tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

RAT juga tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara benar, tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN.

Berdasarkan hal tersebut, Heru menambahkan, proses selanjutnya adalah melakukan langkah terkait administrasi kepegawaian. Pihak Kemenkeu pun telah memanggil RAT untuk menjalani proses pemeriksaan administratif melalui Direktorat Jenderal Pajak.

Untuk kemudian Kemenkeu melakukan finalisasi secepat mungkin. Yaitu proses pemecatan RAT sebagai ASN.

Adapun dasar yang dipakai dalam pemecatan RAT adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. PP ini mengatur antara lain mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya