Berita

Bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo, tak akan dapat pensiun/Net

Politik

Dipecat sebagai ASN Kemenkeu, Rafael Dipastikan Tak Dapat Pensiun

RABU, 08 MARET 2023 | 17:03 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sudah jatuh tertimpa tangga, ujar-ujaran yang menggambarkan nasib bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo (RAT). Tak hanya dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN), Rafael pun dipastikan tak akan mendapat pensiun.

Sebab, menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi, apa yang dilakukan RAT sudah masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat, berdasarkan hasil investigasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu.

"Karena ini pelanggaran berat maka konsekuensinya adalah pecat dan tidak dapat pensiun," tegas Heru dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/3).


Berdasarkan hasil audit investigasi tim Itjen, ditemukan banyak pelanggaran berat, sehingga merekomendasikan pemecatan RAT dari status ASN. Menteri Keuangan Sri Mulyani pun telah menyetujui pemecatan RAT.

Di antara hasil investigasi yang ditemukan adalah RAT tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

RAT juga tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara benar, tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN.

Berdasarkan hal tersebut, Heru menambahkan, proses selanjutnya adalah melakukan langkah terkait administrasi kepegawaian. Pihak Kemenkeu pun telah memanggil RAT untuk menjalani proses pemeriksaan administratif melalui Direktorat Jenderal Pajak.

Untuk kemudian Kemenkeu melakukan finalisasi secepat mungkin. Yaitu proses pemecatan RAT sebagai ASN.

Adapun dasar yang dipakai dalam pemecatan RAT adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. PP ini mengatur antara lain mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya