Berita

Kuasa hukum keluarga QY, Muhammad Qodrat/RMOLAceh

Nusantara

Kasus Kematian Tahanan BNN Aceh Dihentikan, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

RABU, 08 MARET 2023 | 16:47 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penghentian penyelidikan kasus dugaan penganiayaan berujung kematian tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, DY, membuat pihak keluarga kecewa.

Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Qodrat, keluarga DY akan menempuh jalur hukum atas penghentian kasus tersebut.

"Kita akan menempuh upaya hukum, dan kami akan pelajari alasan penghentiannya apa," kata Qodrat kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (8/3).

Menurut Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh ini, penghentian kasus tersebut dinilai tidak adil. Karena semua unsur-unsur dan bukti sudah sangat cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Kalau dianggap tidak cukup bukti kami pikir keliru,” kata dia. “Kita juga ada bukti-bukti, dua alat bukti seharusnya bisa ditingkatkan ke penyidikan bukan malah dihentikan.”

Namun demikian, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari penyidik terkait penghentian kasus kliennya itu. Qodrat juga merasa kebingungan dan heran kepada pihak Polda Aceh yang tidak memberitahu langsung penghentian penyelidikan kasus tersebut.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh telah resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan yang berujung meninggalnya tahanan BNNP Aceh, DY.

"Setelah tahapan proses hukum dilaksanakan, termasuk gelar perkara dengan menghadirkan ahli, disimpulkan bahwa kasus tersebut tidak cukup unsur untuk dinaikkan ke penyidikan. Sehingga kasus itu dihentikan atau SP3," ujar Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Ade Harianto, dalam keterangannya, Rabu (8/3).

Ade mengimbau semua pihak dapat menghormati semua tahapan proses hukum yang sudah berjalan. Karena apapun tahapan proses hukum yang dilakukan penyidik selama ini, tetap mengedepankan transparansi dan profesionalitas.

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Pengamat: Jangan Semua Putusan MK Dikaitkan Unsur Politis

Senin, 20 Mei 2024 | 22:19

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Sekjen AMPG Anggap Qodari Sedang Melawak

Rabu, 22 Mei 2024 | 01:56

PK Ditolak MA, Alex Noerdin Tetap Jalani Vonis 9 Tahun Penjara

Rabu, 22 Mei 2024 | 01:36

Pemilik Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Bakal Diperiksa Polisi

Rabu, 22 Mei 2024 | 01:11

Tingkatkan Realisasi KPR Nonsubsidi, BTN Resmikan Sales Center Baru di 3 Kota Besar

Rabu, 22 Mei 2024 | 00:51

Tani Merdeka Bangun 7.200 Posko Pemenangan Sudaryono

Rabu, 22 Mei 2024 | 00:28

WWF ke-10 Aman dan Kondusif, Menteri PUPR Apresiasi Pengamanan TNI-Polri

Rabu, 22 Mei 2024 | 00:06

Mangkir dari Panggilan Kejaksaan, Anggota DPRD Madiun Dianggap Lecehkan Hukum

Selasa, 21 Mei 2024 | 23:49

Supian Suri Dilaporkan ke KASN dan BKN Jelang Pilkada 2024

Selasa, 21 Mei 2024 | 23:42

Nyaru jadi Bengkel, Industri Rumahan Narkotika Ini Mampu Memproduksi Jutaan Tablet

Selasa, 21 Mei 2024 | 23:20

KLHK Lanjutkan Safari Sosialisasi FOLU Net Sink 2030 di Yogyakarta

Selasa, 21 Mei 2024 | 23:16

Selengkapnya