Berita

Pakar hukum tata negara, Refly Harun/RMOL

Politik

Refly Harun Minta Sri Mulyani Jelaskan Rangkap 30 Jabatan Perintah UU atau Apa?

RABU, 08 MARET 2023 | 16:00 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani diminta untuk menjelaskan kepada publik mengenai dirinya yang rangkap sebanyak 30 jabatan.

Sebab, larangan pejabat untuk rangkap jabatan di atur dalam Pasal 17 UU Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik.

Disebutkan, pelaksana dilarang: a. merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah; b. meninggalkan tugas dan kewajiban, kecuali mempunyai alasan yang jelas, rasional, dan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c. menambah pelaksana tanpa persetujuan penyelenggara; d. membuat perjanjian kerja sama dengan pihak lain tanpa persetujuan penyelenggara; dan e. melanggar asas penyelenggaraan pelayanan publik.

“Sri Mulyani harus menjelaskan rangkap jabatan 30 itu karena perintah UU? Apa dasarnya? Dasarnya rangkap jabatan tuh dilarang dalam UU tentang Pelayanan Publik, baca pasal 17,” kata Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Refly Harun kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/3).

Atas dasar itu, Refly juga menyesalkan adanya pejabat negara lainnya yang rangkap jabatan namun seolah dibiarkan begitu saja. Padahal, dalam UU diatur secara tegas mengenai rangkap jabatan.

“Sebagai contoh, Erick Thohir dilarang itu rangkap jabatan. Karena UU Kementerian Negara melarang rangkap jabatan terhadap jabatan yang menggunakan APBD dan APBN. Sekarang PSSI menggunakan APBD dan APBN gak? Kenapa? Untuk menghindari conflict of interest,” tuturnya.

“Jadi bukan berarti praktik-praktik yang selama ini ada itu benar menurut UU,” demikian Refly.

Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani mengaku punya 30 jabatan lain selain saat ini tengah menjabat sebagai Menteri Keuangan RI. Dia menyebut banyak diminta menduduki jabatan lain karena posisinya sebagai bendahara umum negara.

"Rangkap jabatan, saya ini rangkap 30 jabatan karena hampir semua ini meminta saya untuk menduduki jabatan tertentu," ungkap Sri Mulyani saat wawancara di stasiun televisi swasta, dikutip Senin (6/3).

Populer

Seluruh Fraksi di DPR Kompak Serang Kejagung soal Tom Lembong

Rabu, 13 November 2024 | 18:01

Kapolri Mutasi 55 Pati dan Pamen, Ada 3 Kapolda Baru

Selasa, 12 November 2024 | 23:52

"Geng Judol" di Komdigi Jadi Gunjingan sejak Bapak itu Jabat Menteri

Rabu, 06 November 2024 | 07:53

Dedi Prasetyo Dapat Bintang Tiga jadi Irwasum, Ahmad Dofiri Wakapolri

Selasa, 12 November 2024 | 22:50

Tak Terima Dikabarkan Meninggal, Joncik Laporkan Akun Facebook "Lintang Empat Lawang" ke Polisi

Kamis, 07 November 2024 | 06:07

Musa Rajekshah Dorong Pemetaan Potensi dan Keunggulan Desa

Kamis, 07 November 2024 | 21:43

Beredar Kabar Sekda DKI Jakarta Diganti

Jumat, 08 November 2024 | 15:43

UPDATE

Kemenangan Trump Dongkrak Dolar AS Capai Level Tertinggi dalam Setahun

Kamis, 14 November 2024 | 17:58

Program Transmigrasi Harus Terintegrasi Food Estate

Kamis, 14 November 2024 | 17:57

Mafia Tanah Dago Elos juga Dijerat Pasal TPPU

Kamis, 14 November 2024 | 17:37

Imbas Kasus Bahlil, Program SKSG UI Harus Diaudit

Kamis, 14 November 2024 | 17:32

Integritas Bahlil

Kamis, 14 November 2024 | 17:22

Kader Golkar Geram Beredar Berita Bohong Putusan PTUN Jakarta

Kamis, 14 November 2024 | 17:13

Ini Kunci Sukses Gregoria Tundukkan Ratchanok di Japan Masters 2024

Kamis, 14 November 2024 | 17:10

Taj Mahal dan Kuil Emas India Tertutup Kabut Asap Beracun

Kamis, 14 November 2024 | 16:55

KPK Sita Rumah Milik Wadirut PT Totalindo Eka Persada Salomo Sihombing

Kamis, 14 November 2024 | 16:52

Komisi I DPR Sebut Ancaman Medsos Jadi Tugas Wantannas

Kamis, 14 November 2024 | 16:41

Selengkapnya