Berita

Pakar hukum tata negara, Refly Harun/RMOL

Politik

Refly Harun Minta Sri Mulyani Jelaskan Rangkap 30 Jabatan Perintah UU atau Apa?

RABU, 08 MARET 2023 | 16:00 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani diminta untuk menjelaskan kepada publik mengenai dirinya yang rangkap sebanyak 30 jabatan.

Sebab, larangan pejabat untuk rangkap jabatan di atur dalam Pasal 17 UU Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik.

Disebutkan, pelaksana dilarang: a. merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah; b. meninggalkan tugas dan kewajiban, kecuali mempunyai alasan yang jelas, rasional, dan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c. menambah pelaksana tanpa persetujuan penyelenggara; d. membuat perjanjian kerja sama dengan pihak lain tanpa persetujuan penyelenggara; dan e. melanggar asas penyelenggaraan pelayanan publik.


“Sri Mulyani harus menjelaskan rangkap jabatan 30 itu karena perintah UU? Apa dasarnya? Dasarnya rangkap jabatan tuh dilarang dalam UU tentang Pelayanan Publik, baca pasal 17,” kata Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Refly Harun kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/3).

Atas dasar itu, Refly juga menyesalkan adanya pejabat negara lainnya yang rangkap jabatan namun seolah dibiarkan begitu saja. Padahal, dalam UU diatur secara tegas mengenai rangkap jabatan.

“Sebagai contoh, Erick Thohir dilarang itu rangkap jabatan. Karena UU Kementerian Negara melarang rangkap jabatan terhadap jabatan yang menggunakan APBD dan APBN. Sekarang PSSI menggunakan APBD dan APBN gak? Kenapa? Untuk menghindari conflict of interest,” tuturnya.

“Jadi bukan berarti praktik-praktik yang selama ini ada itu benar menurut UU,” demikian Refly.

Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani mengaku punya 30 jabatan lain selain saat ini tengah menjabat sebagai Menteri Keuangan RI. Dia menyebut banyak diminta menduduki jabatan lain karena posisinya sebagai bendahara umum negara.

"Rangkap jabatan, saya ini rangkap 30 jabatan karena hampir semua ini meminta saya untuk menduduki jabatan tertentu," ungkap Sri Mulyani saat wawancara di stasiun televisi swasta, dikutip Senin (6/3).

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Gus Lilur Laporkan Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU ke KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:20

Ledakan Besar Guncang Pasar Cimanggis-Ciputat, 2 Orang Dikabarkan Tewas

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:00

Danantara Minta Maaf dan Ambil Alih PLN Batam Usai Listrik Padam

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:36

Pemerintah Diminta Gencar Sosialisasikan Beasiswa Pendidikan untuk Anak Papua

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:08

Ijazah Keluarga Jokowi itu Terus Melahirkan Masalah Bangsa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:54

GoTo Gelar RUPSLB, Restui Pembatalan Saham Tresuri dan Perombakan Direksi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:26

Terdakwa Pemerasan Bangun Paulus Dijemput Paksa di Tempat Hiburan, Alasan Mangkir Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:17

Kaya Omega-3, Bumi Wijaya Pilih Ikan Sidat untuk Gizidat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:07

Indonesia-Malaysia Perkuat Kerja Sama Imigrasi, Pencegahan TPPO jadi Perhatian

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:05

Pertamina Patra Niaga Maksimalkan Langkah Pemulihan Layanan BBM di Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:52

Selengkapnya