Berita

Pakar hukum tata negara, Refly Harun/RMOL

Politik

Refly Harun Minta Sri Mulyani Jelaskan Rangkap 30 Jabatan Perintah UU atau Apa?

RABU, 08 MARET 2023 | 16:00 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani diminta untuk menjelaskan kepada publik mengenai dirinya yang rangkap sebanyak 30 jabatan.

Sebab, larangan pejabat untuk rangkap jabatan di atur dalam Pasal 17 UU Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik.

Disebutkan, pelaksana dilarang: a. merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah; b. meninggalkan tugas dan kewajiban, kecuali mempunyai alasan yang jelas, rasional, dan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c. menambah pelaksana tanpa persetujuan penyelenggara; d. membuat perjanjian kerja sama dengan pihak lain tanpa persetujuan penyelenggara; dan e. melanggar asas penyelenggaraan pelayanan publik.

“Sri Mulyani harus menjelaskan rangkap jabatan 30 itu karena perintah UU? Apa dasarnya? Dasarnya rangkap jabatan tuh dilarang dalam UU tentang Pelayanan Publik, baca pasal 17,” kata Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Refly Harun kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/3).

Atas dasar itu, Refly juga menyesalkan adanya pejabat negara lainnya yang rangkap jabatan namun seolah dibiarkan begitu saja. Padahal, dalam UU diatur secara tegas mengenai rangkap jabatan.

“Sebagai contoh, Erick Thohir dilarang itu rangkap jabatan. Karena UU Kementerian Negara melarang rangkap jabatan terhadap jabatan yang menggunakan APBD dan APBN. Sekarang PSSI menggunakan APBD dan APBN gak? Kenapa? Untuk menghindari conflict of interest,” tuturnya.

“Jadi bukan berarti praktik-praktik yang selama ini ada itu benar menurut UU,” demikian Refly.

Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani mengaku punya 30 jabatan lain selain saat ini tengah menjabat sebagai Menteri Keuangan RI. Dia menyebut banyak diminta menduduki jabatan lain karena posisinya sebagai bendahara umum negara.

"Rangkap jabatan, saya ini rangkap 30 jabatan karena hampir semua ini meminta saya untuk menduduki jabatan tertentu," ungkap Sri Mulyani saat wawancara di stasiun televisi swasta, dikutip Senin (6/3).

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya