Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengumumkan penahanan Bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan 2016-2021 Saiful Ilah (SI)/RMOL

Hukum

Bekas Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih

SELASA, 07 MARET 2023 | 18:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kembali jadi tersangka, Bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan 2016-2021 Saiful Ilah (SI) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Selasa (7/3).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, perkara kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur ini merupakan pengembangan dari perkara penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Dalam perkara suap itu, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada saat melakukan kegiatan tangkap tangan, yakni Saiful Ilah, Ibnu Gofur selaku swasta, dan Totok Sumedi selaku swasta.


"Dari pengumpulan berbagai informasi maupun bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, termasuk fakta persidangan dan fakta hukum selama persidangan dalam perkara suap SI dan kawan-kawan, KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga meningkatkan status perkara ini ke penyidikan," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (7/3).

Penyidikan perkara ini, kata Alex, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni Saiful Ilah.

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SI untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 7 Maret 2023 sampai dengan 26 Maret 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," pungkasnya.

Dalam perkara gratifikasi ini, Saiful disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi CPO dan POME Rp 13 Triliun, Ini Daftar Namanya

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Kesehatan Jokowi Terus Merosot Akibat Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 11 Februari 2026 | 04:02

Berarti Benar Rakyat Indonesia Mudah Ditipu

Rabu, 11 Februari 2026 | 03:34

Prabowo-Sjafrie Sjamsoeddin Diterima Partai dan Kelompok Oposisi

Rabu, 11 Februari 2026 | 03:06

Macet dan Banjir Tak Mungkin Dituntaskan Pramono-Rano Satu Tahun

Rabu, 11 Februari 2026 | 03:00

Board of Peace Berpotensi Ancam Perlindungan HAM

Rabu, 11 Februari 2026 | 02:36

Dubes Djauhari Oratmangun Resmikan Gerai ke-30.000 Luckin Coffee

Rabu, 11 Februari 2026 | 02:19

Efisiensi Energi Jadi Fokus Transformasi Operasi Tambang di PPA

Rabu, 11 Februari 2026 | 02:14

Jagokan Prabowo di 2029, Saiful Huda: Politisi cuma Sibuk Cari Muka

Rabu, 11 Februari 2026 | 01:18

LMK Tegas Kawal RDF Plant Rorotan untuk Jakarta Bersih

Rabu, 11 Februari 2026 | 01:06

Partai-partai Tak Selera Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode

Rabu, 11 Februari 2026 | 01:00

Selengkapnya