Berita

Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah mengenakan rompi tahanan usai diperiksa maraton oleh KPK sejak pagi tadi, Selasa (7/3)/RMOL

Hukum

Usai Diperiksa, KPK Langsung Tahan Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

SELASA, 07 MARET 2023 | 17:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah resmi kembali mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, Saiful resmi ditahan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (7/3).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Saiful Ilah turun dari ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 16.42 dengan memakai rompi oranye tahanan KPK dan tangan diborgol besi usai menjalani pemeriksaan sejak pagi tadi.

Saiful Ilah sebelumnya telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Surabaya di Porong, Sidoarjo pada Jumat, 7 Januari 2022 usai menjalani hukuman penjara selama dua tahun atas kasus suap pada awal Januari 2020.


Sebelumnya, Saiful Ilah terjaring tangkap tangan KPK pada 7 Januari 2020. Dari hasil tangkap tangan tersebut, kemudian KPK menetapkan Saiful Ilah bersama lima orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUBMSDA Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji serta dua kontraktor pemberi suap masing-masing Ibnu Gofur dan Totok Sumedi.

Saiful Ilah bersama dengan sejumlah ASN di Pemkab Sidoarjo itu terbukti telah menerima suap dari Ibnu Gofur dan Totok Sumedi untuk memenangkan beberapa tender sejumlah proyek infrastruktur. Uang tersebut adalah sebagai hadiah dari Ibnu Gofur dan Totok Sumedi atas pemenangan paket-paket pembangunan di Pemkab Sidoarjo pada tahun anggaran 2019.

Saiful Ilah menerima Rp600 juta, Sunarti menerima Rp225 juta, Judi menerima Rp460 juta, dan Sangadji menerima Rp300 juta.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya