Berita

Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin/Net

Politik

Lawan Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, KPU Siapkan Materiil Banding ke PT

SENIN, 06 MARET 2023 | 22:34 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Upaya perlawanan terhadap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tengah dipersiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), mengingat isi putusan peradilan ini meminta dilaksakanannya penundaan Pemilu Serentak 2024.

Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin menjelaskan, banding terhadap Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst, yang dilayangkan dua pimpinan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dipastikan akan dilakukan upaya perlawan KPU dalam waktu dekat.

“Sedang disiapkan (materiil banding),”ujar sosok yang kerap disapa Afif ini saat dikonfrimasi wartawan, Senin (6/3).


Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI ini memastikan, pihaknya sudah mengantongi dokumen salinan putusan PN Jakpus atas perkara gugatan Prima.

“Sudah kami data (salinan putusannya),” tambahnya menegaskan.

Namun, saat ditanya mengenai waktu pengajuan banding yang akan dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT), Afif belum bisa memastikannya.

Gugatan Prima disampaikan sang Ketua Umum, Agus Jabo Priyono dan Sekretaris Jenderalnya, Dominggus Oktavianus Tobu Kiik, sebagai perkara perdata ke PN Jakpus pada 8 Desember 2022 lalu. Namun ini menjadi perdebatan di masyarakat karena isi putusannya.

Dalam amar putusan perkara ini, PN Jakpus memberikan perintah kepada KPU, salah satunya menunda pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak 2024 yang tengah berjalan saat ini, sekaligus meminta mengulang seluruh tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan 7 hari ke depan.

Dalam gugatannya, Prima menyebut KPU melakukan perbuatan melawan hukum (PMH), karena tidak meloloskannya sebagai peserta Pemilu Serentak 2024. Karena diketahui, Prima tidak lolos verifikasi administrasi keanggotaan parpol di 22 provinsi.

Padahal, Prima sudah melakukan gugatan ke Bawaslu untuk menyengketakan proses pemilu tersebut, dan mendapat kesempatan dari KPU memperbaiki data keanggotaannya yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Akan tetapi, hasil dari verifikasi administrasi perbaikan Prima tak kunjung berbuah manis. Alih-alih, KPU kembali menyatakan TMS untuk data keanggotaan yang telah diperbaiki. Dari situ, Prima juga sempat melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sebagai keberatannya atas hasil verifikasi administrasi yang telah dikeluarkan KPU tersebut. Tetapi lagi-lagi, hasilnya ditolak.


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya