Berita

Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin/Net

Politik

Lawan Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, KPU Siapkan Materiil Banding ke PT

SENIN, 06 MARET 2023 | 22:34 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Upaya perlawanan terhadap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tengah dipersiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), mengingat isi putusan peradilan ini meminta dilaksakanannya penundaan Pemilu Serentak 2024.

Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin menjelaskan, banding terhadap Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst, yang dilayangkan dua pimpinan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dipastikan akan dilakukan upaya perlawan KPU dalam waktu dekat.

“Sedang disiapkan (materiil banding),”ujar sosok yang kerap disapa Afif ini saat dikonfrimasi wartawan, Senin (6/3).


Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI ini memastikan, pihaknya sudah mengantongi dokumen salinan putusan PN Jakpus atas perkara gugatan Prima.

“Sudah kami data (salinan putusannya),” tambahnya menegaskan.

Namun, saat ditanya mengenai waktu pengajuan banding yang akan dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT), Afif belum bisa memastikannya.

Gugatan Prima disampaikan sang Ketua Umum, Agus Jabo Priyono dan Sekretaris Jenderalnya, Dominggus Oktavianus Tobu Kiik, sebagai perkara perdata ke PN Jakpus pada 8 Desember 2022 lalu. Namun ini menjadi perdebatan di masyarakat karena isi putusannya.

Dalam amar putusan perkara ini, PN Jakpus memberikan perintah kepada KPU, salah satunya menunda pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak 2024 yang tengah berjalan saat ini, sekaligus meminta mengulang seluruh tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan 7 hari ke depan.

Dalam gugatannya, Prima menyebut KPU melakukan perbuatan melawan hukum (PMH), karena tidak meloloskannya sebagai peserta Pemilu Serentak 2024. Karena diketahui, Prima tidak lolos verifikasi administrasi keanggotaan parpol di 22 provinsi.

Padahal, Prima sudah melakukan gugatan ke Bawaslu untuk menyengketakan proses pemilu tersebut, dan mendapat kesempatan dari KPU memperbaiki data keanggotaannya yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Akan tetapi, hasil dari verifikasi administrasi perbaikan Prima tak kunjung berbuah manis. Alih-alih, KPU kembali menyatakan TMS untuk data keanggotaan yang telah diperbaiki. Dari situ, Prima juga sempat melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sebagai keberatannya atas hasil verifikasi administrasi yang telah dikeluarkan KPU tersebut. Tetapi lagi-lagi, hasilnya ditolak.


Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

UPDATE

Polri Evaluasi Penggunaan Senpi Buntut Kasus Iptu N di Makassar

Jumat, 06 Maret 2026 | 01:58

Luhut Usul Pembentukan Satgas Khusus Imbas Konflik Israel-Iran

Jumat, 06 Maret 2026 | 01:39

Selebgram Klaim Dijadikan Tersangka dan Ngadu ke Kapolri

Jumat, 06 Maret 2026 | 01:10

Perang Timur Tengah Siap-siap Bikin APBN Babak Belur

Jumat, 06 Maret 2026 | 00:55

Warga Temukan Bayi Mungil Ditemani Sepucuk Surat di Gerobak Nasi Uduk

Jumat, 06 Maret 2026 | 00:31

Iran Pertegas Kembali Fatwa Haramkan Senjata Nuklir

Jumat, 06 Maret 2026 | 00:08

Berikut Jadwal One Way hingga Contra Flow di Tol Trans Jawa saat Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 23:45

Luhut: Spirit Rakyat Iran Tidak Pernah Goyang

Kamis, 05 Maret 2026 | 23:21

Rapimnas IKA-PMII, Bedah Dampak Gejolak Timteng Terhadap Ekonomi RI

Kamis, 05 Maret 2026 | 23:05

50 Lansia Dhuafa di Depok Terima Santunan Ramadan

Kamis, 05 Maret 2026 | 22:58

Selengkapnya