Berita

Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin/Net

Politik

Lawan Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, KPU Siapkan Materiil Banding ke PT

SENIN, 06 MARET 2023 | 22:34 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Upaya perlawanan terhadap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tengah dipersiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), mengingat isi putusan peradilan ini meminta dilaksakanannya penundaan Pemilu Serentak 2024.

Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin menjelaskan, banding terhadap Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst, yang dilayangkan dua pimpinan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dipastikan akan dilakukan upaya perlawan KPU dalam waktu dekat.

“Sedang disiapkan (materiil banding),”ujar sosok yang kerap disapa Afif ini saat dikonfrimasi wartawan, Senin (6/3).


Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI ini memastikan, pihaknya sudah mengantongi dokumen salinan putusan PN Jakpus atas perkara gugatan Prima.

“Sudah kami data (salinan putusannya),” tambahnya menegaskan.

Namun, saat ditanya mengenai waktu pengajuan banding yang akan dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT), Afif belum bisa memastikannya.

Gugatan Prima disampaikan sang Ketua Umum, Agus Jabo Priyono dan Sekretaris Jenderalnya, Dominggus Oktavianus Tobu Kiik, sebagai perkara perdata ke PN Jakpus pada 8 Desember 2022 lalu. Namun ini menjadi perdebatan di masyarakat karena isi putusannya.

Dalam amar putusan perkara ini, PN Jakpus memberikan perintah kepada KPU, salah satunya menunda pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak 2024 yang tengah berjalan saat ini, sekaligus meminta mengulang seluruh tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan 7 hari ke depan.

Dalam gugatannya, Prima menyebut KPU melakukan perbuatan melawan hukum (PMH), karena tidak meloloskannya sebagai peserta Pemilu Serentak 2024. Karena diketahui, Prima tidak lolos verifikasi administrasi keanggotaan parpol di 22 provinsi.

Padahal, Prima sudah melakukan gugatan ke Bawaslu untuk menyengketakan proses pemilu tersebut, dan mendapat kesempatan dari KPU memperbaiki data keanggotaannya yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Akan tetapi, hasil dari verifikasi administrasi perbaikan Prima tak kunjung berbuah manis. Alih-alih, KPU kembali menyatakan TMS untuk data keanggotaan yang telah diperbaiki. Dari situ, Prima juga sempat melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sebagai keberatannya atas hasil verifikasi administrasi yang telah dikeluarkan KPU tersebut. Tetapi lagi-lagi, hasilnya ditolak.


Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

UPDATE

Izin Dicabut, Toba Pulp Bongkar Dokumen Penghargaan dari Menteri Raja Juli

Rabu, 21 Januari 2026 | 18:08

Prabowo Hadiri Forum Bisnis dan Investasi di Lancaster House

Rabu, 21 Januari 2026 | 18:04

Bonjowi Desak KIP Hadirkan Jokowi dan Pratikno

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:57

15 Anggota Fraksi PDIP DPR Dirotasi, Siapa Saja?

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:50

Pramugari Florencia 13 Tahun Jadi Bagian Wings Air

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:35

Inggris Setuju Kerja Sama Bangun 1.500 Kapal Ikan untuk Nelayan RI

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:31

Bukan Presiden, Perry Warjiyo Akui yang Usul Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:30

Wakil Kepala Daerah Dipinggirkan Setelah Pilkada

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:22

Konflik Agraria di Kawasan Hutan Tak Bisa Diselesaikan Instan

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:20

Krisis Bukan pada Energi, tapi Tata Kelola yang Kreatif

Rabu, 21 Januari 2026 | 16:54

Selengkapnya