Berita

Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin/Net

Politik

Lawan Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, KPU Siapkan Materiil Banding ke PT

SENIN, 06 MARET 2023 | 22:34 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Upaya perlawanan terhadap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tengah dipersiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), mengingat isi putusan peradilan ini meminta dilaksakanannya penundaan Pemilu Serentak 2024.

Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin menjelaskan, banding terhadap Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst, yang dilayangkan dua pimpinan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dipastikan akan dilakukan upaya perlawan KPU dalam waktu dekat.

“Sedang disiapkan (materiil banding),”ujar sosok yang kerap disapa Afif ini saat dikonfrimasi wartawan, Senin (6/3).


Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI ini memastikan, pihaknya sudah mengantongi dokumen salinan putusan PN Jakpus atas perkara gugatan Prima.

“Sudah kami data (salinan putusannya),” tambahnya menegaskan.

Namun, saat ditanya mengenai waktu pengajuan banding yang akan dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT), Afif belum bisa memastikannya.

Gugatan Prima disampaikan sang Ketua Umum, Agus Jabo Priyono dan Sekretaris Jenderalnya, Dominggus Oktavianus Tobu Kiik, sebagai perkara perdata ke PN Jakpus pada 8 Desember 2022 lalu. Namun ini menjadi perdebatan di masyarakat karena isi putusannya.

Dalam amar putusan perkara ini, PN Jakpus memberikan perintah kepada KPU, salah satunya menunda pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak 2024 yang tengah berjalan saat ini, sekaligus meminta mengulang seluruh tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan 7 hari ke depan.

Dalam gugatannya, Prima menyebut KPU melakukan perbuatan melawan hukum (PMH), karena tidak meloloskannya sebagai peserta Pemilu Serentak 2024. Karena diketahui, Prima tidak lolos verifikasi administrasi keanggotaan parpol di 22 provinsi.

Padahal, Prima sudah melakukan gugatan ke Bawaslu untuk menyengketakan proses pemilu tersebut, dan mendapat kesempatan dari KPU memperbaiki data keanggotaannya yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Akan tetapi, hasil dari verifikasi administrasi perbaikan Prima tak kunjung berbuah manis. Alih-alih, KPU kembali menyatakan TMS untuk data keanggotaan yang telah diperbaiki. Dari situ, Prima juga sempat melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sebagai keberatannya atas hasil verifikasi administrasi yang telah dikeluarkan KPU tersebut. Tetapi lagi-lagi, hasilnya ditolak.


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

SGU Gandeng Poltek SSN Perkuat Pendidikan Siber Keamanan

Rabu, 29 Juli 2026 | 02:09

Jokowi Bohong soal 54 Kali Ajak Makan Siang PKL Solo

Rabu, 29 Juli 2026 | 02:02

Sentralisasi Hambat Otonomi Daerah

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:49

Kejagung Periksa Tujuh Saksi Kasus TPPU Febrie, Empat Penyidik Polri

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:05

Terungkap Jokowi Ikut Dirikan Gerindra di Solo Jelang Pemilu 2009

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:00

Satgas Jaga Jakarta dan FKDM Jangan Loyo Antisipasi Tawuran Warga

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:28

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pengedar Etomidate

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:24

Beredar Hasil Survei 32 Capres 2029

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:02

DKPP Putus Perkara Helikopter KPU pada 29 Juli

Selasa, 28 Juli 2026 | 23:23

GOR Ciracas Diserbu 3.190 Pelamar Kerja

Selasa, 28 Juli 2026 | 23:05

Selengkapnya