Berita

Foto kargo setelah keluar dari gudang atas bantuan dari petugas/Dok. Pribadi

Nusantara

Yusron Ihza Mahendra Ceritakan Pengalaman Tidak Nyaman Terbang dengan Citilink

SENIN, 06 MARET 2023 | 15:15 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Tidak selamanya terbang itu menyenangkan. Salah satu pengalaman tidak nyaman dialami oleh mantan Duta Besar RI untuk Jepang, Yusron Ihza Mahendra.

Yusron menceritakan pengalaman yang dinilainya tidak nyaman selama terbang dengan maskapai Citilink, khususnya terkait dengan fasilitas kargo.

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi pada Senin (6/3), Yusron mengatakan ia menggunakan maskapai Citilink pada Sabtu (4/3), sepulang mudik dari Tanjung Pandan.


Ketika itu ia terbang dari Bandara Hanan Djoedin, Tanjung Pandan ke Bandara Soekarno-Hatta menggunakan pesawat Citiink dengan kode penerbangan QG 977.

"Tidak hanya melakukan delay sebanyak dua kali, saya juga amat tidak nyaman dengan sistem layanan bagasi mereka," kata Dubes RI untuk Jepang periode 2013-2016 ini.

Yusron menuturkan, tidak seperti maskapai lain, Citilink enggan membawa frozen fish atau ikan beku untuk konsumsi pribadi yang dibawanya.

Alhasil, paket seberat 23 kg itu perlu dikirim via Perusahaan Raja Kargo TJQ, yang pada dasarnya juga diangkut oleh pesawat yang sama.

Yusron kemudian harus membayar biaya tambahan sebesar Rp 284.175 untuk kargo. Namun biaya tambahan sebesar Rp 275.000 juga dikenakan ketika ia berusaha mengambil paketnya di Terminal Kargo Soekarno-Hatta, ditambah waktu tunggu selama dua jam.

"Yang jelas, sebagai penumpang, saya merasa amat tidak nyaman dengan kebijakan bagasi atau kargo oleh Citilink ini," ucap Yusron.

Lebih lanjut, Yusron berharap Citilink dapat meninjau kebijakan terkait bagasi atau kargo. Ia juga mendorong agar Direktorat Perhubungan Udara memeriksa layanan kargo di bandara-bandara Indonesia.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya