Berita

Ilustrasi Pemilu 2024/Net

Politik

Putusan PN Jakarta Pusat Inkonstitusional, PB PMII Minta KPU Tetap Jalan Terus

SENIN, 06 MARET 2023 | 03:14 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menerima gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipandang melampui kewenangan. Argumentasinya, pengadilan negeri tidak berwenang mengadili urusan penundaan Pemilu.

Pandangan itu disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (LBH PB PMII), Muhammad Qusyairi, Minggu (5/3). Kata Qusyairi, apa yang dilakukan PN Jakarta Pusat jelas merupakan pelanggaran dan menghina konstitusi.

"Inti dari gugatan tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang bersifat perdata, tapi kenapa sekarang bisa berubah jadi urusan administrasi dan konsumsi publik, ini jelas bertentangan dengan prinsip konstitusi," kritik pria yang akrab disapa Kuri.


Lebih lanjut, Kuri mengatakan bahwa Partai Prima sudah pernah mengajukan gugatan ke PTUN dan keputusannya ditolak. Sasaran gugatan ke PN Jakarta Pusat cukup aneh dan membingungkan.

Ia pun bertanya-tanya seorang hakim pasti menguasai ilmu hukum, apalagi, sengketa pemilu tidak termasuk dalam urusan perdata.

"Sengketa proses pemilu jelas bukan kewenangan Pengadilan Negeri, lalu kenapa putusannya sangat berlebihan dan menjadikan ruang publik heboh membicarakan ini, jelas ini putusan yang keliru," ucap dia.

Ia menilai, amar putusan pada point 5 cukup fatal, implikasinya terhadap masyarakat secara umum yang juga terdampak dari putusan ini, mestinya gugatan PMH itu orang yang merasa dirugikan sendiri.

Kuri berharap KPU terus melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai lembaga pelaksana pemilu dan berpegang teguh pada konstitusi sebagai pedoman berberbangsa dan bernegara. Ia berpandangan sikap KPU melakukan upaya hukum banding sudah tepat secara hukum.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya