Berita

Ilustrasi Pemilu 2024/Net

Politik

Putusan PN Jakarta Pusat Inkonstitusional, PB PMII Minta KPU Tetap Jalan Terus

SENIN, 06 MARET 2023 | 03:14 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menerima gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipandang melampui kewenangan. Argumentasinya, pengadilan negeri tidak berwenang mengadili urusan penundaan Pemilu.

Pandangan itu disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (LBH PB PMII), Muhammad Qusyairi, Minggu (5/3). Kata Qusyairi, apa yang dilakukan PN Jakarta Pusat jelas merupakan pelanggaran dan menghina konstitusi.

"Inti dari gugatan tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang bersifat perdata, tapi kenapa sekarang bisa berubah jadi urusan administrasi dan konsumsi publik, ini jelas bertentangan dengan prinsip konstitusi," kritik pria yang akrab disapa Kuri.


Lebih lanjut, Kuri mengatakan bahwa Partai Prima sudah pernah mengajukan gugatan ke PTUN dan keputusannya ditolak. Sasaran gugatan ke PN Jakarta Pusat cukup aneh dan membingungkan.

Ia pun bertanya-tanya seorang hakim pasti menguasai ilmu hukum, apalagi, sengketa pemilu tidak termasuk dalam urusan perdata.

"Sengketa proses pemilu jelas bukan kewenangan Pengadilan Negeri, lalu kenapa putusannya sangat berlebihan dan menjadikan ruang publik heboh membicarakan ini, jelas ini putusan yang keliru," ucap dia.

Ia menilai, amar putusan pada point 5 cukup fatal, implikasinya terhadap masyarakat secara umum yang juga terdampak dari putusan ini, mestinya gugatan PMH itu orang yang merasa dirugikan sendiri.

Kuri berharap KPU terus melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai lembaga pelaksana pemilu dan berpegang teguh pada konstitusi sebagai pedoman berberbangsa dan bernegara. Ia berpandangan sikap KPU melakukan upaya hukum banding sudah tepat secara hukum.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah jadi 53 Orang, 135 Warga Luka-Luka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:27

Rusak Berat Diguncang Gempa, Hotel Jayakarta Suites Komodo Flores Tutup Sementara

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:43

SBY Minta Maaf

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:15

Tembus Jalur Laut, Bantuan Gempa M 7,7 Disalurkan ke Pulau Palue Sikka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:47

Polri Terbangkan 10 Anjing K9 untuk Cari Korban Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:12

3,4 Ton Logistik untuk NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:50

Reza Aulia Diberhentikan, Kursi Direktur Niaga Garuda Kosong

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:40

Kemendikdasmen Jangan Lamban Merespons Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:04

Retorika Janji Kemerdekaan

Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:35

Jalur Alternatif Darat Penghubung Ende-Nagekeo Masih Terputus

Minggu, 16 Agustus 2026 | 15:33

Selengkapnya