Berita

Ilustrasi Pemilu 2024/Net

Politik

Putusan PN Jakarta Pusat Inkonstitusional, PB PMII Minta KPU Tetap Jalan Terus

SENIN, 06 MARET 2023 | 03:14 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menerima gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipandang melampui kewenangan. Argumentasinya, pengadilan negeri tidak berwenang mengadili urusan penundaan Pemilu.

Pandangan itu disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (LBH PB PMII), Muhammad Qusyairi, Minggu (5/3). Kata Qusyairi, apa yang dilakukan PN Jakarta Pusat jelas merupakan pelanggaran dan menghina konstitusi.

"Inti dari gugatan tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang bersifat perdata, tapi kenapa sekarang bisa berubah jadi urusan administrasi dan konsumsi publik, ini jelas bertentangan dengan prinsip konstitusi," kritik pria yang akrab disapa Kuri.


Lebih lanjut, Kuri mengatakan bahwa Partai Prima sudah pernah mengajukan gugatan ke PTUN dan keputusannya ditolak. Sasaran gugatan ke PN Jakarta Pusat cukup aneh dan membingungkan.

Ia pun bertanya-tanya seorang hakim pasti menguasai ilmu hukum, apalagi, sengketa pemilu tidak termasuk dalam urusan perdata.

"Sengketa proses pemilu jelas bukan kewenangan Pengadilan Negeri, lalu kenapa putusannya sangat berlebihan dan menjadikan ruang publik heboh membicarakan ini, jelas ini putusan yang keliru," ucap dia.

Ia menilai, amar putusan pada point 5 cukup fatal, implikasinya terhadap masyarakat secara umum yang juga terdampak dari putusan ini, mestinya gugatan PMH itu orang yang merasa dirugikan sendiri.

Kuri berharap KPU terus melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai lembaga pelaksana pemilu dan berpegang teguh pada konstitusi sebagai pedoman berberbangsa dan bernegara. Ia berpandangan sikap KPU melakukan upaya hukum banding sudah tepat secara hukum.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya