Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Politik

Hati-hati Modus Pemerasan Berkedok Nomor HP Ketua KPK

SABTU, 04 MARET 2023 | 22:54 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerima informasi adanya modus pemerasan menggunakan sambungan telepon dengan mengatasnamakan Ketua KPK Firli Bahuri.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dari laporan yang diterima, kontak telepon tersebut bernomor 0881-7524-696 dengan memasang foto profil Firli Bahuri.

Untuk itu, kata Ali, KPK meminta kepada pihak-pihak tersebut untuk segera menghentikan aksi yang telah meresahkan masyarakat ini. Pun juga masyarakat, diminta untuk waspada dengan modus pencatutan institusi KPK.


"KPK mewanti kepada masyarakat untuk selalu waspada dan hati-hati atas banyaknya modus penipuan dan pemerasan, khususnya yang mengatasnamakan KPK," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (4/3).

Ali juga memastikan, mekanisme penanganan perkara di KPK dilakukan secara professional dan taat azas. Demikian halnya, dalam pemanggilan saksi atau pihak-pihak lain untuk permintaan keterangan maupun Informasi lainnya dilakukan melalui surat-menyurat resmi.

"Begitu pun dalam konteks pelaksanaan tugas pencegahan korupsi maupun sosialisasi dan kampanye antikorupsi. KPK tidak memungut biaya dalam pelaksanaan tugas-tugas tersebut," katanya menambahkan.

Ali juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya tindak penipuan maupun pemerasan serupa, untuk segera melapor kepada KPK ataupun aparat penegak hukum lainnya, agar bisa segera ditindaklanjuti.

"Masyarakat dapat menyampaikan laporannya melalui email pengaduan@kpk.go.id atau call centre KPK 198," demikian Ali.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya