Berita

Founder Lembaga Survei Kelompok Kajian dan Diskusi Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) Hendri Satrio/Net

Politik

Soal Putusan PN Jakpus, Hensat: Menakutkan, Upaya Pembangkangan Konstitusi Terus Menerus Dilakukan

SABTU, 04 MARET 2023 | 14:12 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Wacana menunda Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo semakin menakutkan. Pasalnya, upaya tersebut dilakukan terus menerus.

Teranyar, melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan memerintah Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda proses dan tahapan pemilu.

Demikian disampaikan Founder Lembaga Survei Kelompok Kajian dan Diskusi Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) Hendri Satrio dalam diskusi Polemik bertajuk “Jalan Terjal Pemilu 2024”, yang disiarkan secara daring pada Sabtu (4/3).


“Percobaan-percobaan membuat isu penundaan pemilu kemudian presiden tiga periode terus menerus muncul, ini hal yang menakutkan menurut saya,” tegas pria yang akrab disapa Hensat itu.

Menurut Dosen Universitas Paramadina itu, secara tegas pihak-pihak tertentu mengupayakan secara terus menerus untuk melawan konstitusi, terutama mengenai pelaksanaan pemilu dan pembatasan masa jabatan presiden.

“Kenapa menakutkan? Karena terus menerus ada percobaan untuk melawan UUD 1945, melawan sebuah aturan negara yang sebetulnya sudah harus disepakati semua,” tandasnya.

Gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan diterima dan berdampak pada pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

Berdasarkan salinan putusan PN Jakpus, gugatan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst itu diajukan Ketua Umum Prima, Agus Priyono dan Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktavianus Tobu Kiik.

“Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya,” tulis amar putusan PN Jakpus yang dibacakan Kamis (2/3).

PN Jakpus juga memerintahkan KPU RI untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum (Pemilu) yang telah ditetapkan KPU RI pada 14 Februari 2024.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya