Berita

Ales Bialiatski/Net

Dunia

Terbukti Danai Aksi Protes, Peraih Nobel Ales Bialiatski Divonis 10 Tahun Penjara

SABTU, 04 MARET 2023 | 06:09 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan Distrik Leninsky di Minsk, Belarusia,  menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada peraih Nobel Perdamaian 2022, Ales Bialiatski, karena bersalah telah melakukan penyelundupan dan mendanai aksi protes  yang sangat melanggar ketertiban umum.

Selain penjara dengan keamanan maksimum, ia juga dikenai denda sebesar 65.000 dolar AS.

Bialiatski, yang mendirikan kelompok hak asasi manusia Viasna (Musim Semi) Center, duduk tercenung di kursi pengadilan dengan tangan diborgol saat vonis dibacakan pada Jumat (3/3). Ia terlihat kurus dan lelah.

Selain Bialiatski, tiga teman seperjuangannya, yaitu Valentin Stefanovich dan Vladimir Labkovich, juga dijatuhi hukuman 9 dan 7 tahun penjara, dan Dmitry Solovyov, yang saat ini berada di luar Belarusia dan kasusnya disidangkan secara in absentia, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Ketiga terdakwa masing-masing didenda sekitar 40.000 dolar AS.

Hakim mengatakan, mereka dapat mengajukan banding atas putusan tersebut dalam waktu 10 hari.

Hukuman kepada Bialiatski dan tiga rekannya adalah langkah terbaru dalam tindakan keras selama bertahun-tahun terhadap perbedaan pendapat yang telah melanda bekas negara Soviet sejak 2020.  Keempatnya terlibat dalam protes besar-besaran atas pemilu 2020 yang memberi Presiden Aleksander Lukashenko masa jabatan berikutnya, seperti dilaporkan BBC.

Menurut penyelidik, selama periode dari 4 April 2016 hingga 14 Juli 2021 Bialiatski dan anggota Viasna lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut mencairkan dana yang diterima di Lituania dari berbagai organisasi dan yayasan di rekening bank entitas asing yang berada di bawah kendali mereka. Jumlahnya mencapai 54.000 dolar AS.

Dana ini secara bertahap dipindahkan melintasi perbatasan pabean Uni Ekonomi Eurasia "dengan bantuan orang lain" dalam beberapa tahapan. Dengan dana ini pula keempat orang itu membiayai aksi protes untuk mengacaukan pemerintahan Lukashenko

Disebutkan bahwa dari Mei 2020 hingga 14 Juli 2021, para terdakwa dalam kasus tersebut melatih berbagai individu untuk mengambil bagian dalam tindakan yang merupakan pelanggaran berat terhadap ketertiban umum, dengan kedok hak asasi manusia dan kegiatan amal.

Pada akhir Januari 2022, pengadilan Gomel menganggap semua konten yang diproduksi oleh Viasna Center sebagai ekstremis, berdasarkan bukti yang diajukan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya