Berita

Koordinator Jurubicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra/Net

Politik

Demokrat: Ada Upaya Terorganisir Tunda Pemilu

SABTU, 04 MARET 2023 | 01:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda proses dan tahapan Pemilu dinilai janggal.

PN Jakpus telah memutus perkara di luar kewenangannya. Putusan itu disinyalir sebagai upaya mengotak-atik konstitusi.

Demikian disampaikan Koordinator Jurubicara Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/3).


“Situasi saat ini bukan sekadar PN melampaui kewenangannya, mereduksi konstitusi dan UU pemilu. Kami mencermati, ada upaya terorganisir di balik ini,” kata Herzaky.

Ia menduga masih ada sekelompok orang yang terus berupaya mempertahankan kekuasaan dengan berbagai cara, memuluskan wacana penundaan Pemilu 2024.

“Mereka tahu sudah divonis gagal oleh rakyat. Tak mungkin mendapat kesempatan berkuasa lagi. Jadi, dengan segala upaya, berhubung masih punya kekuasaan, mereka terus menggedor berbagai pintu, bahkan dengan cara-cara yang tidak pantas,” pungkasnya.

PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU, dilayangkan pada 8 Desember 2022. Partai Prima merasa dirugikan KPU yang menetapkannya sebagai partai dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Padahal, setelah dipelajari dan dicermati, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS ternyata dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) oleh KPU, dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. Akibat kecerobohan itu, PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda Pemilu.

Putusan itu diketok ketua majelis hakim, T Oyong, dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban itu.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya