Berita

Koordinator Jurubicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra/Net

Politik

Demokrat: Ada Upaya Terorganisir Tunda Pemilu

SABTU, 04 MARET 2023 | 01:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda proses dan tahapan Pemilu dinilai janggal.

PN Jakpus telah memutus perkara di luar kewenangannya. Putusan itu disinyalir sebagai upaya mengotak-atik konstitusi.

Demikian disampaikan Koordinator Jurubicara Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/3).


“Situasi saat ini bukan sekadar PN melampaui kewenangannya, mereduksi konstitusi dan UU pemilu. Kami mencermati, ada upaya terorganisir di balik ini,” kata Herzaky.

Ia menduga masih ada sekelompok orang yang terus berupaya mempertahankan kekuasaan dengan berbagai cara, memuluskan wacana penundaan Pemilu 2024.

“Mereka tahu sudah divonis gagal oleh rakyat. Tak mungkin mendapat kesempatan berkuasa lagi. Jadi, dengan segala upaya, berhubung masih punya kekuasaan, mereka terus menggedor berbagai pintu, bahkan dengan cara-cara yang tidak pantas,” pungkasnya.

PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU, dilayangkan pada 8 Desember 2022. Partai Prima merasa dirugikan KPU yang menetapkannya sebagai partai dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Padahal, setelah dipelajari dan dicermati, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS ternyata dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) oleh KPU, dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. Akibat kecerobohan itu, PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda Pemilu.

Putusan itu diketok ketua majelis hakim, T Oyong, dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban itu.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Eddy Soeparno Bicara Komitmen Prabowo Percepat Dekarbonisasi

Senin, 15 Desember 2025 | 16:13

Praperadilan Kakak Kandung Hary Tanoesoedibjo Dua Kali Ditolak Hakim

Senin, 15 Desember 2025 | 15:55

Miliarder Siapkan Hadiah Besar Atas Aksi Heroik Warga Muslim di Bondi Beach

Senin, 15 Desember 2025 | 15:48

DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Tidak Bertentangan dengan Konstitusi

Senin, 15 Desember 2025 | 15:41

Ketaatan pada Rais Aam Fondasi Kesinambungan Khittah NU

Senin, 15 Desember 2025 | 15:39

Gubernur Sulut Dukung Penguatan Kapasitas SDM Bawaslu

Senin, 15 Desember 2025 | 15:29

Keselamatan Masyarakat Harus Jadi Prioritas Utama Selama Nataru

Senin, 15 Desember 2025 | 15:19

Pramono Terima Hasil Kongres Istimewa MKB Demi Majukan Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 15:12

KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Senin, 15 Desember 2025 | 14:54

Command Center Diresmikan Percepat Digitalisasi dan Pengawasan Kopdes Merah Putih

Senin, 15 Desember 2025 | 14:43

Selengkapnya