Berita

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir/Net

Politik

Pimpinan Komisi III DPR: Keputusan Penundaan Pemilu Bukan Wewenang Pengadilan Negeri

JUMAT, 03 MARET 2023 | 15:07 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024 membuat Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir, terkejut. Pasalnya, PN Jakpus tak punya wewenang untuk menyelesaikan sengketa Pemilu.

"Keputusan menunda pemilu, atau memulai pemilu ke proses awal bukan kewenangan PN, tapi kewenangan PTUN dan Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP), atau keputusan DPR RI serta Pemerintah apabila ada hal-hal yang krusial," tegas Adies Kadir kepada wartawan, Jumat (3/3).

Adies mengatakan, pengadilan hanya memutus perkara yang berhubungan dengan penggugat dan tergugat. Apabila KPU dianggap salah, hanya menghukum untuk mengklasifikasi ulang partai yang keberatan.


"Bukan menghukum seluruh parpol yang tidak ada hubungannya. Sehingga merugikan parpol-parpol yang lain peserta pemilu," imbuhnya.

Menurut Adies, hakim memang tidak bisa diintervensi dan memiliki hak untuk memutus suatu perkara. Namun, dalam kasus ini, seharusnya hakim cermat dalam memutuskan.

"Saya sadar hakim mempunyai hak untuk memutus perkara tanpa diintervensi, tetapi harus sesuai dengan keadilan berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Bukan berdasarkan mau-maunya sendiri atau maunya yang meminta," tutupnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya