Berita

Seorang tokoh oposisi terkemuka Kamboja, Kem Sokha/Net

Dunia

Jelang Pemilu, Tokoh Oposisi Kamboja Dijatuhi Hukuman 27 Tahun Penjara

JUMAT, 03 MARET 2023 | 14:22 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Seorang tokoh oposisi terkemuka Kamboja, Kem Sokha, dijatuhi hukuman 27 tahun penjara pada Jumat (3/3), setelah dinyatakan bersalah karena pengkhianatan negara.

"Kem Sokha dijatuhi hukuman 27 tahun penjara atas tuduhan kolusi dengan orang asing yang dilakukan di Kamboja dan tempat lain," kata Hakim Koy Sao di pengadilan di Phnom Penh, dimuat TRT World.

Dalam vonis tersebut, Sokha dilarang mencalonkan diri untuk jabatan politik, atau memberikan suaranya dalam pemilihan. Ia juga dilarang bertemu dengan siapa pun yang bukan anggota keluarga selama menjalani hukumannya.


Pemimpin dari Partai Penyelamatan Nasional Kamboja (CNRP) yang sekarang telah dibubarkan itu, ditangkap pada 2017 lalu atas tuduhan berkonspirasi dengan Amerika Serikat (AS) untuk menggulingkan Perdana Menteri Hun Sen.

Tuduhan itu lantas ditolak oleh Kem Sokha dan Washington, dengan mengatakan bahwa tuduhan tersebut merupakan teori konspirasi yang sengaja dibuat-buat.

Saat ini, tim kuasa hukum Kem Sokha akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Dia dalam tahanan rumah, semua hak politik dan warga negaranya benar-benar dicabut. Ini bukan keadilan," kata pengacara Ang Udom, seraya menambahkan bahwa hanya politisi yang bisa menyelesaikan kasus tersebut.

Menanggapi hukuman ini, kelompok ham mengatakan bahwa PM Kamboja itu telah merusak kebebasan demokrasi dan menciptakan iklim ketakutan di negara itu, menjelang pemilu yang akan digelar pada Juli mendatang.

Sejauh ini puluhan tokoh oposisi dilaporkan telah dihukum karena pengkhianatan, sebuah upaya yang dilakukan pemimpin negara itu kepada lawannya, agar Hun Sen dapat memenangkan pemilunya kembali.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya