Berita

Pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo usai diperiksa KPK terkait LHKPN tak wajar/RMOL

Hukum

KPK Bongkar Modus Rafael Alun Trisambodo Sembunyikan Aset

JUMAT, 03 MARET 2023 | 02:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pola yang dilakukan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dan genk pejabat pajak sangat canggih, yakni menyembunyikan harta kekayaan dengan cara nominee, yakni menggunakan nama orang lain atau perusahaan.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya belum bisa membeberkan pola penyamaran harta kekayaan yang dilakukan oleh Rafael dan pejabat pajak lainnya.

"Belum dong. Tapi kita pastiin, ini canggih banget," ujar Pahala kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (2/3).


Pahala menjelaskan, bahwa Rafael memiliki saham di enam perusahaan, dua perusahaan di antaranya berupa real estate di Minahasa Utara atas nama istri Rafael, dan juga terdapat restoran atas nama istri Rafael.

"Dia pola silatnya canggih. Pakai nominee. Salah enggak di LHKPN? enggak salah. Gue beli atas nama lu, enggak salah kan di LHKPN. Kenapa enggak masuk? Ya nama lu masa gue masukin. Tapi sebenarnya gue yakin ini elu yang beli. Sudah gitu pakai PT. Kalau di LHKPN, PT hanya nominal saham. Urusan PT lu berkembang, lu nerima sumbangan atau apa, di PT, gue enggak bisa lihat, canggih enggak?" kata Pahala.

Pahala memastikan, aset-aset dengan nominee tersebut bernilai besar. Bahkan, KPK sudah mencium bahwa aset yang menggunakan nominee berupa tanah dan properti.

"Sudah, timnya cerita beberapa pakai nominee. Properti semua, ini banyak di Yogya," pungkas Pahala.




Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya