Berita

Ketua KPK RI Firli Bahuri/Net

Hukum

Terakhir 31 Maret, Firli: Baru 35,13 Persen Anggota Dewan Lapor LHKPN

KAMIS, 02 MARET 2023 | 23:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta agar penyelenggara negara segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Mengingat, masih banyak yang wajib lapor LHKPN belum menyerahkan laporan harta kekayaan. Dan KPK memberikan batas waktu untuk menyerahkan LHKPN hingga 31 Maret 2023 mendatang.

Firli mengatakan, jumlah wajib lapor LHKPN tahun 2022, yakni untuk eksekutif sebanyak 291.655, legislatif pusat dan daerah sebanyak 20.078, yudikatif sebanyak 18.666, dan BUMN/D sebanyak 42.718.

"Data per 28 Februari 2023. Eksekutif sudah lapor 205.358 dari 291.656 atau 70,41 persen. Legislatif pusat dan daerah sudah lapor 7.053 dari 20.078 atau 35,13 persen," ujar Firli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis malam (2/3).


Selanjutnya kata Firli, untuk yudikatif, yang sudah melaporkan LHKPN sebanyak 17.703 dari total 18.666 atau 94,84 persen. Sedangkan BUMN dan BUMD yang sudah lapor LHKPN sebanyak 22.518 dari 42.718 atau 52,72 persen.

Sebelumnya, setelah menghadiri sidang kabinet paripurna di Istana Merdeka, Jakarta Pusat pada hari ini, Firli menjelaskan, bahwa kontrol KPK dalam mengawasi harta kekayaan pejabat melalui LHKPN.

"Ya karena salah satu kontrol kita adalah melalui LHKPN. Itu kita efektifkan lagi. Setiap tahun kita memang melakukan pemeriksaan. Anda bisa bayangkan lebih dari, hampir 500 ribu, penyelenggara negara yang wajib lapor," kata Firli.

Firli mengingatkan, batas waktu pelaporan LHKPN selambat-lambatnya hingga 31 Maret 2023 untuk LHKPN periode 2022.

"Setiap LHKPN yang masuk KPK kita analisa, pelajari, tentu kita ikuti bagaikan sesungguhnya fakta di lapangan. KPK sudah mengajukan saran cukup strategis terkait dengan supaya penyelenggara jujur memberikan LHKPN. Kita dan presiden bersepakat untuk meminta DPR dan pemerintah untuk melakukan pembahasan RUU untuk menjadi UU perampasan aset. Saya kira ini menjadi perhatian KPK dan juga Presiden sampaikan 7 Februari lalu," pungkas Firli.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya