Berita

Ketua KPK RI Firli Bahuri/Net

Hukum

Terakhir 31 Maret, Firli: Baru 35,13 Persen Anggota Dewan Lapor LHKPN

KAMIS, 02 MARET 2023 | 23:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta agar penyelenggara negara segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Mengingat, masih banyak yang wajib lapor LHKPN belum menyerahkan laporan harta kekayaan. Dan KPK memberikan batas waktu untuk menyerahkan LHKPN hingga 31 Maret 2023 mendatang.

Firli mengatakan, jumlah wajib lapor LHKPN tahun 2022, yakni untuk eksekutif sebanyak 291.655, legislatif pusat dan daerah sebanyak 20.078, yudikatif sebanyak 18.666, dan BUMN/D sebanyak 42.718.

"Data per 28 Februari 2023. Eksekutif sudah lapor 205.358 dari 291.656 atau 70,41 persen. Legislatif pusat dan daerah sudah lapor 7.053 dari 20.078 atau 35,13 persen," ujar Firli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis malam (2/3).


Selanjutnya kata Firli, untuk yudikatif, yang sudah melaporkan LHKPN sebanyak 17.703 dari total 18.666 atau 94,84 persen. Sedangkan BUMN dan BUMD yang sudah lapor LHKPN sebanyak 22.518 dari 42.718 atau 52,72 persen.

Sebelumnya, setelah menghadiri sidang kabinet paripurna di Istana Merdeka, Jakarta Pusat pada hari ini, Firli menjelaskan, bahwa kontrol KPK dalam mengawasi harta kekayaan pejabat melalui LHKPN.

"Ya karena salah satu kontrol kita adalah melalui LHKPN. Itu kita efektifkan lagi. Setiap tahun kita memang melakukan pemeriksaan. Anda bisa bayangkan lebih dari, hampir 500 ribu, penyelenggara negara yang wajib lapor," kata Firli.

Firli mengingatkan, batas waktu pelaporan LHKPN selambat-lambatnya hingga 31 Maret 2023 untuk LHKPN periode 2022.

"Setiap LHKPN yang masuk KPK kita analisa, pelajari, tentu kita ikuti bagaikan sesungguhnya fakta di lapangan. KPK sudah mengajukan saran cukup strategis terkait dengan supaya penyelenggara jujur memberikan LHKPN. Kita dan presiden bersepakat untuk meminta DPR dan pemerintah untuk melakukan pembahasan RUU untuk menjadi UU perampasan aset. Saya kira ini menjadi perhatian KPK dan juga Presiden sampaikan 7 Februari lalu," pungkas Firli.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya