Berita

Koordinator Komunitas Pemilu Bersih, Jeirry Sumampow/RMOL

Politik

Putusan PN Jakpus Lebay, Langkah KPU Banding Sudah Tepat

KAMIS, 02 MARET 2023 | 20:11 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN ) yang meminta KPU mengulang seluruh tahapan pemilu yang sudah berjalan menimbulkan kontroversi.

PN Jakpus sendiri menerima putusan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) karena merasa dirugikan dalam proses verifikasi administrasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024.

Menanggapi hal ini, Koordinator Komite Pemilih Indonesia dan Koordinator Komunitas Pemilu Bersih, Jeirry Sumampow, mengatakan putusan PN Jakarta Pusat berlebihan alias lebay. Ia menilai, putusan ini melebihi kewenangan pengadilan.


"Juga substansi putusan PN Jakarta Pusat bertentangan dengan UUD, bertentangan dengan konstitusi kita, khususnya terkait dengan pasal yang mengatur bahwa Pemilu harus 5 tahun sekali dan pasal terkait dengan masa jabatan Presiden yang 5 tahun," katanya lewat keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (2/3).

Jeirry menegaskan tidak ada kewenangan PN Jakpus untuk melakukan penundaan Pemilu. Katanya, jika putusan diikuti tentu akan mengacaukan tahapan Pemilu. Karena itu, sudah tepat jika KPU akan melakukan banding.

"Dalam kasus ini, semestinya, jika KPU dinilai melakukan kesalahan atau pelanggaran, cukup hak Partai Prima dalam tahapan verifikasi yang dipulihkan. Atau bisa juga KPU yang diberikan sangsinya," jelasnya.

"Tidak tepat jika masalahnya ada di tahapan verifikasi, tapi semua tahapan harus ditunda. Bisa repot kita jika banyak putusan seperti ini. Disamping tidak ada kepastian hukum juga bisa jadi ruang politik untuk menciptakan ketidakstabilan demokrasi," demikian Jeirry Sumampow.

Keputusan ini tertuang dalam salinan dokumen Putusan Perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst yang diputus PN Jakpus di Jakarta, pada Kamis (2/3).

Dijelaskan dalam poin amar putusan nomor 5, PN Jakpus memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara seluruh tahapan Pemilu Serentak 2024 untuk menunda kerja pelaksanaannya.

Seiring dengan itu, KPU juga diminta untuk mengulang pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 dari yang paling awal, karena dinilai telah merugikan Prima selaku parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

UPDATE

Muktamar NU: Menjaga Sang Pendiri NKRI dari Intervensi

Rabu, 20 Mei 2026 | 22:07

Jazzscape: Malam Intim Jazz dari Rooftop Jakarta

Rabu, 20 Mei 2026 | 22:06

KDKMP Kembalikan Hak Rakyat Secara Fair

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:54

Prabowo Sapa Ribuan Massa Aksi Damai Pendukung Ekonomi Kerakyatan di DPR

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:52

Ketika Ibu Bersatu Padu

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:43

Tak Sesuai Keputusan Presiden, DPR Heran Realisasi Bantuan Pangan Ditunda

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:33

TNI Bantah jadi Penyebab Ledakan Depan Gereja di Intan Jaya

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:26

BPOM Bali Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, 15 Tersangka Ditangkap

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:04

Pembentukan BUMN Ekspor Dinilai Belum Sentuh Akar Masalah

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:59

Mercy Barends: Hentikan Kriminalisasi Masyarakat Adat Halmahera Utara

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:55

Selengkapnya