Berita

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra/Net

Politik

Yusril: Putusan PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu Keliru

KAMIS, 02 MARET 2023 | 19:25 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Perintah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu 2024 dinilai keliru.

Demikian disampaikan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Kamis (2/3).

“Saya berpendapat majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara ini,” kata Yusril.


Sebab, diuraikan Yusril, gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, dan bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara.

Dalam gugatan perdata biasa seperti itu, kata Yusril, maka sengketa yang terjadi  adalah antara Penggugat (Partai Prima) dan Tergugat (KPU) dan tidak menyangkut pihak lain, selain daripada Tergugat atau Para Tergugat dan Turut Tergugat saja, sekiranya ada.

“Oleh karena itu, putusan mengabulkan dalam sengketa perdata biasa hanyalah mengikat penggugat dan tergugat saja, tidak dapat mengikat pihak lain. Putusannya tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja atau "erga omnes",” tutur pakar hukum tata negara itu.

Menurut Yusril, putusan PN Jakarta Pusat itu berbeda dengan putusan di bidang hukum tata negara dan administrasi negara seperti pengujian UU oleh Mahkamah Konstitusi (MK) atau peraturan lainnya oleh Mahkamah Agung (MA). Sifat putusannya berlaku bagi semua orang (erga omnes).

“Dalam kasus gugatan perbuatan melawan hukum oleh Partai Prima, jika gugatan ingin dikabulkan majelis hakim, maka putusan itu hanya mengikat Partai Prima sebagai Penggugat dan KPU sebagai Tergugat, tidak mengikat partai-partai lain baik calon maupun sudah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu,” ujarnya.

Atas dasar itu, jika majelis hakim berpendapat bahwa gugatan Partai Prima beralasan hukum, maka KPU harus dihukum untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Partai Prima, tanpa harus "mengganggu" partai-partai lain dan mengganggu tahapan Pemilu. Itu pun sebenarnya bukan materi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tetapi gugatan sengketa administrasi pemilu yang prosedurnya harus dilakukan di Bawaslu dan Pengadilan TUN (Tata Usaha Negeri).

“Pada hemat saya majelis harusnya menolak gugatan Partai Prima, atau menyatakan NO atau gugatan tidak dapat diterima karena Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara tersebut,” pungkasnya.

Gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan diterima dan berdampak pada pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

Berdasarkan salinan putusan PN Jakpus yang diterima wartawan, gugatan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst itu diajukan Ketua Umum Prima, Agus Priyono dan Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktavianus Tobu Kiik.

“Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya,” tulis amar putusan PN Jakpus di kutip di Jakarta, Kamis (2/3).

PN Jakpus juga memerintahkan KPU RI untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum (Pemilu) yang telah ditetapkan KPU RI pada 14 Februari 2024.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Wall Street Variatif, Nasdaq Naik Ditopang Saham AI

Rabu, 23 September 2026 | 08:21

Kejagung Garap Lima Saksi di Kasus Korupsi MBG, Ada Pegawai SPPG Karawang

Rabu, 23 September 2026 | 08:06

Emas Gagal Bersinar, Tertekan Ekspektasi Suku Bunga Ketat dan Penguatan Dolar AS

Rabu, 23 September 2026 | 07:41

Dolar AS Berfluktuasi Ditopang Ketidakpastian Minyak

Rabu, 23 September 2026 | 07:23

Bursa Eropa Beragam: Dorongan Sektor Teknologi Imbangi Tekanan Sektor Keuangan

Rabu, 23 September 2026 | 07:07

Ruang Amal Indonesia-IFG Life-Kemenko PM Hadirkan Program bagi Ojol Tunarungu

Rabu, 23 September 2026 | 06:40

Sering Kebakaran, Gedung Wajib Miliki Alat Deteksi Dini

Rabu, 23 September 2026 | 06:28

MUI Minta Pelaku Usaha Bersiap Hadapi Wajib Halal 18 Oktober

Rabu, 23 September 2026 | 06:18

Kursi Gibran Goyang

Rabu, 23 September 2026 | 06:03

Dua Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi

Rabu, 23 September 2026 | 05:45

Selengkapnya