Berita

KPU RI diperintahkan membayar ganti rugi Rp 500 juta kepada Prima akibat tak diloloskan sebagai peserta Pemilu 2024/RMOL

Politik

Tak Loloskan Prima, KPU Diperintahkan Beri Ganti Rugi Rp 500 Juta

KAMIS, 02 MARET 2023 | 18:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang keluar hari ini, Kamis (2/3), membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus memberi ganti rugi ratusan juta rupiah.

Berdasarkan salinan putusan PN Jakpus yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, gugatan perkara yang bernomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst ini memuat beberapa poin putusan.

Selain memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024 menjadi tahun 2025, putusan PN Jakpus juga memerintahkan untuk memberi ganti rugi kepada Prima.


“Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat,” tulis amar putusan PN Jakpus dalam dokumen yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (2/3).

Dalam amar putusannya, PN Jakpus juga menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Prima. Sebab, partai politik (parpol) baru ini tidak diloloskan dalam tahapan verifikasi administrasi yang berlangsung pada Agustus hingga Oktober 2022 lalu.

“Menyatakan Penggugat (Prima) adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat (KPU),” demikian amar putusan PN Jakpus.

Perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst yang diputus PN Jakpus ini diajukan Ketua Umum Prima, Agus Priyono, dan Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktavianus Tobu Kiik.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya