Sidang lanjutan kasus peredaran narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa/RMOL
Sebuah fakta terbaru diungkap terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita dalam persidangan kasus dugaan peredaran sabu yang menyeret nama Irjen Teddy Minahasa.
Kepada Majelis Hakim dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3), Linda mengaku sebagai istri siri dari Irjen Teddy Minahasa.
"Saya itu istri sirinya Pak Teddy Minahasa, biarpun beliau tidak mengakuinya, terima kasih Yang Mulia," kata Linda.
Pernyataan Linda sontak membuat suasana ruang sidang utama Kusumah Atmadja jadi riuh.
Selain mengaku menjadi istri siri, Linda juga mengaku kerap "menemani" Teddy saat melakukan operasi pengejaran target di tengah laut.
"Saya dengan Pak Teddy tidak pernah ada masalah, saya tidak pernah berantem. Saya memang ada hubungan (asmara) dengan Pak Teddy, kami tiap hari di kapal tidur bersama dan saya sempat meminta maaf. Beliau jawabnya 'tidak apa-apa, lain kali kalau ada proyek lagi kita kerjakan, cari yang gampang saja'," tutur Linda.
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sebelumnya mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dengan menangkap Linda Pujiastuti, Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody, Kompol Kasranto, serta tiga tersangka lainnya.
Mereka diduga menjual sabu hasil barang bukti seberat 5 kilogram.
Para pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.