Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Kasus Proyek Fiktif, Pejabat PT Amarta Karya Kembali Diperiksa KPK

RABU, 01 MARET 2023 | 13:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya tahun 2018-2022 yang merugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah masih terus didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hari ini, Rabu (1/3), sejumlah pejabat PT Amarta Karya dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus yang belum diumumkan tersangkanya tersebut.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik mengagendakan pemanggilan terhadap 8 orang sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Rabu siang (1/3).


Saksi-saksi yang dipanggil yaitu Brisben Rasyid selaku Sekretaris PT Amarta Karya, Rokhimin selaku Inspektorat PT Amarta Karya, Pandhit Seno Aji selaku Kadiv Keuangan PT Amarta Karya, Alfian selaku karyawan PT Amarta Karya.

Selanjutnya, Albert Salim selaku Direktur CV Double Coin Indonesia, Taufik Wijaya selaku konsultan, Fanny Alfrits Wulur selaku Chief Executive Officer PT Elsada Servo Cons, dan Maichel Budiman selaku Marketing Staf PT Elsada Servo Cons.

Pada Jumat, 17 Juni 2022, KPK resmi menetapkan tersangka dalam perkara proyek fiktif ini. Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas tersangka. Karena, KPK akan mengumumkan identitas para tersangka setelah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, salah satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka diduga adalah Dirut PT Amarta Karya periode 2017-2020, Catur Prabowo. Kerugian negara akibat proyek fiktif di PT Amarta Karya selaku perusahaan BUMN ini mencapai puluhan miliar rupiah.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya