Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
Kantornya sudah digeledah, Direktur Utama (Dirut) PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama dalam pengangkutan batubara pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (1/3).
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah memanggil dan mengagendakan pemeriksaan terhadap enam orang sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polrestabes Palembang, Jalan Gub H Bastari, 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang, Sumatera Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Rabu siang (1/3).
Dirut PT SMS yang dipanggil, yakni Adi Trenggana Wirabhakti. Sedangkan lima saksi lainnya, yaitu Zulkifli selaku karyawan swasta; M. Ari Fitriansyah selaku karyawan swasta; Sariyandi selaku karyawan swasta; Marice Agustini selaku karyawan swasta; dan Hibri Ismunandar selaku karyawan swasta.
Sebelumnya pada Senin (27/2), tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan terhadap kantor PT SMS yang terletak di wilayah Kota Palembang. Dari penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan berbagai dokumen maupun alat elektronik.
KPK pada Jumat 2 September 2022 mengumumkan sedang melakukan penyidikan perkara ini. Namun demikian, mengenai konstruksi lengkap perkara, identitas tersangka, dan pasal yang disangkakan, akan disampaikan KPK ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.
Berdasarkan sumber
Kantor Berita Politik RMOL, salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Dirut PT SMS tahun 2019-2021, Sarimuda.
Perkara ini mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah. Sarimuda sendiri sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak dua kali sebagai tersangka, yakni pada Kamis 24 November 2022 Jumat 25 November 2022.